Pengadilan India Perkuat Larangan Jilbab di Sekolah

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Kontroversi meletus setelah siswa melakukan protes kecil pada bulan Januari menuntut mereka diizinkan masuk ke dalam kelas sambil mengenakan pakaian Islami.

Demonstrasi mereka memicu protes tandingan dari umat Hindu sayap kanan yang membawa selendang safron, warna yang secara luas diasosiasikan dengan agama Hindu, dan meneriakkan slogan agama Hindu untuk mendukung Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri India Narendra Modi.

Perselisihan tersebut dilihat sebagai simbol ketegangan agama yang semakin dalam di negara bagian itu, di mana pihak berwenang memerintahkan penutupan semua sekolah menengah dan perguruan tinggi selama beberapa hari untuk mencegah protes pada awal Februari. Demonstrasi di Ibu Kota negara bagian, Bengaluru, juga dilarang di luar lembaga pendidikan selama dua minggu.



Puluhan wanita dari kota-kota India lainnya, termasuk ibu kota New Delhi, Hyderabad dan Kolkata, juga turun ke jalan untuk mendukung gadis-gadis Muslim.

Otoritas negara telah mendukung larangan jilbab, mengutip mandat negara pada pakaian keagamaan.

Namun para ahli dan aktivis mengatakan pertikaian terkait jilbab lebih dalam daripada aturan berpakaian, mengklaim itu menunjukkan tindakan keras yang lebih luas terhadap populasi minoritas Muslim India sejak BJP Modi berkuasa hampir delapan tahun lalu.

Karnataka -- di mana hanya 13% dari populasinya adalah Muslim -- diatur oleh BJP, dan negara bagian itu telah meloloskan undang-undang yang menurut para kritikus menguntungkan umat Hindu.



Pengacara Mohammed Tahir, yang mewakili satu kelompok pemohon di pengadilan, bulan lalu mengatakan kepada CNN bahwa Karnataka adalah "sarang" ideologi Hindutva, yang didukung oleh banyak kelompok sayap kanan, yang berusaha menjadikan India tanah umat Hindu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)