UU Kewarganegaraan Israel Dituding Rasis dan Diskriminatif

Sabtu, 12 Maret 2022 - 22:20 WIB
loading...
A A A


“Dengan kedok masalah keamanan, undang-undang tersebut memajukan agenda demografis, dengan implikasi yang sangat keras bagi warga Palestina di Yerusalem Timur,” katanya.

Undang-undang tersebut, yang perlu disetujui kembali setiap tahun, juga melarang pernikahan dengan warga “negara musuh”, termasuk Lebanon dan Irak. Tetapi secara luas dilihat sebagai penargetan orang-orang Palestina, yang memiliki banyak pasangan yang menjadi sasaran undang-undang tersebut.

Undang-undang baru bahkan mencakup bagian yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan “untuk melindungi mayoritas Yahudi Israel” dan menetapkan kuota izin yang disetujui untuk “kasus kemanusiaan yang luar biasa.”
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)