Rusia Ancam Penjarakan Penyebar Informasi Palsu Invasi ke Ukraina

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:20 WIB
loading...
Rusia Ancam Penjarakan Penyebar Informasi Palsu Invasi ke Ukraina
Rusia Ancam Penjarakan Penyebar Informasi Palsu Invasi ke Ukraina. FOTO/Marca
A A A
MOSKOW - Anggota parlemen Rusia sedang menyusun undang-undang yang akan menghukum penyebar informasi "palsu" tentang perang di Ukraina. Hukuman yang disiapkan untuk pelanggaran ini hingga 15 tahun penjara.

“RUU yang sedang disusun di Majelis Rendah Negara Duma ditujukan untuk menghukum mereka yang dengan sengaja mendistorsi tujuan, peran dan tugas Angkatan Bersenjata Rusia, serta unit lain selama operasi militer khusus dan lainnya," kata Vasily Piskarev, kepala Komite Keamanan dan Antikorupsi Duma, seperti dikutip dari Moscow Times.



Piskarev mengatakan hukuman dapat berlaku untuk informasi "palsu" tentang kerugian perang Rusia. Menurut Piskarev, sebagian besar materi palsu “dihasilkan di Ukraina”, tetapi “secara sukarela didistribusikan oleh sejumlah media Rusia” dan di media sosial.

“Ini adalah satu hal ketika [disinformasi] datang pada masa damai, dan lainnya ketika militer kita melakukan tugas-tugas penting menjaga perdamaian dan keamanan. Bahkan, jika ini terjadi di luar negeri. Kepalsuan semacam itu menurunkan moral masyarakat, merusak kepercayaan pada tentara Rusia, dan yang paling penting adalah pukulan besar bagi kerabat dan teman para pejuang,” kata Piskarev.

Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin kemudian menyuarakan dukungan untuk RUU tersebut. Hingga kini Rusia belum merinci berapa banyak pasukannya yang terluka atau terbunuh selama perang. Ukraina mengatakan 5.700 tentara Rusia telah tewas sejauh ini.



Pihak berwenang Rusia telah mengancam akan memblokir atau situs berita bagus yang menggambarkan "operasi militer khusus" Presiden Vladimir Putin di Ukraina sebagai perang atau invasi. Regulator media pemerintah Roskomnadzor telah memblokir beberapa media sejak saat itu.

Pada hari Minggu, surat kabar independen Novaya Gazeta dipaksa untuk memenuhi permintaan pihak berwenang untuk mengubah bahasanya.

(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)