Majikan Malaysia Aniaya PRT Indonesia 9 Tahun Divonis Bebas, Dubes Hermono Kecewa

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Majikan Malaysia Aniaya...
Majikan di Malaysia yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia selama 9 tahun divonis bebas. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang majikan di Malaysia yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis bebas oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan. Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Hermono, kecewa dengan putusan tersebut.

Majikan berinisial DB dinyatakan bebas dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.

Korban berinisal DN, asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami kerja paksa oleh DB tanpa digaji selama sembilan tahun lebih. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Tak hanya bekerja di rumah majikan, DN juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.

DN melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 setelah tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

Baca juga: Putin Awasi Latihan Nuklir Besar-besaran, Presiden Ukraina Temui Sekutu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
AS Kembali Gempur Iran...
AS Kembali Gempur Iran Usai Insiden Helikopter Apache di Selat Hormuz
Menlu Iran kepada AS:...
Menlu Iran kepada AS: Pergi dari Wilayah Kami jika Anda Ingin Selamat!
Rekomendasi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved