Majikan Malaysia Aniaya PRT Indonesia 9 Tahun Divonis Bebas, Dubes Hermono Kecewa
Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Majikan di Malaysia yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia selama 9 tahun divonis bebas. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang majikan di Malaysia yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis bebas oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan. Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Hermono, kecewa dengan putusan tersebut.
Majikan berinisial DB dinyatakan bebas dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.
Korban berinisal DN, asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami kerja paksa oleh DB tanpa digaji selama sembilan tahun lebih. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Tak hanya bekerja di rumah majikan, DN juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DN melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 setelah tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
Baca juga: Putin Awasi Latihan Nuklir Besar-besaran, Presiden Ukraina Temui Sekutu
Majikan berinisial DB dinyatakan bebas dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.
Korban berinisal DN, asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami kerja paksa oleh DB tanpa digaji selama sembilan tahun lebih. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Tak hanya bekerja di rumah majikan, DN juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DN melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 setelah tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
Baca juga: Putin Awasi Latihan Nuklir Besar-besaran, Presiden Ukraina Temui Sekutu
Lihat Juga :