Majikan Malaysia Aniaya PRT Indonesia 9 Tahun Divonis Bebas, Dubes Hermono Kecewa
Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan laporan DN, sang majikan ditangkap oleh aparat Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan polisi pada November 2020. DB kemudian dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Namun, informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan tersebut dari semua tuduhan.
“Keputusan itu, tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," kesal Dubes Hermono dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat.
Menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Melalui pengacaranya, majikan pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DN dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," kata Hermono.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut DB di peradilan perdata.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya.
Namun, informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan tersebut dari semua tuduhan.
“Keputusan itu, tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," kesal Dubes Hermono dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat.
Menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Melalui pengacaranya, majikan pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DN dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," kata Hermono.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut DB di peradilan perdata.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya.
Lihat Juga :