Alasan Hukuman Pancung di Arab Saudi Boleh Dilihat Banyak Orang

Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:32 WIB
loading...
Alasan Hukuman Pancung...
Warga menonton proses eksekusi di Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Arab Saudi merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan hukum pancung dalam sistem peradilannya. Hukuman ini selaras dengan landasan negara yang bersandar pada syariat Islam.

Hukuman pancung diberikan kepada pelaku tindak pidana seperti terorisme, spionase, perampokan bersenjata, perzinaan, dan pembunuhan.

Namun, meskipun sudah ditetapkan, eksekusi hukum pancung dapat dibatalkan. Hal yang bisa membatalkannya adalah adanya pemaafan yang diberikan keluarga korban dan pelaku membayar uang pengganti (diyat) berdasarkan kesepakatan bersama keluarga korban.



Di Arab, hukuman mati berupa pancung dianggap cara yang paling baik karena tidak menimbulkan rasa sakit yang berlebihan.



Hal itu karena terputusnya jutaan urat-urat saraf perasa dengan pusat saraf, yakni otak. Orang yang bertugas memenggal adalah seorang algojo yang sudah sangat terlatih dalam menggunakan pedang. Dan, tentu saja, pedang yang digunakan harus dalam keadaan tajam.



Umumnya eksekusi dilakukan sekitar jam 9 pagi di ruang publik. Pelaksanaan hukuman pancung ini sering kali dipertontonkan di depan umum.

Salah satu alasan hukum pancung dilakukan di depan umum, meskipun terkesan brutal, namun memang seperti itulah hukum pancung ataupun rajam dilakukan sejak zaman Nabi.

Alasan lain mengapa hukum pancung boleh disaksikan khalayak adalah untuk menimbulkan efek pencegah, yakni agar orang-orang memahami bahwa perbuatan kriminal yang dilakukan dapat berakhir dengan vonis pancung sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegahnya melakukan tindak kejahatan.

Bahkan, untuk mempertegas efek ini pada masyarakat, dalam beberapa kasus, mayat yang dipenggal akan dibiarkan begitu saja di lapangan selama beberapa hari.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)