PBB: Taliban Bunuh 100 Eks Pejabat Pemerintah Afghanistan dan Lainnya

Senin, 31 Januari 2022 - 13:45 WIB
loading...
PBB: Taliban Bunuh 100 Eks Pejabat Pemerintah Afghanistan dan Lainnya
Milisi bersenjata Taliban saat inspeksi di Bandara Internasional Hamid Karzai, Kabul. Laporan PBB menyebut Taliban diduga telah membunuh lebih dari 100 mantan pejabat Afghanistan dan lainnya. Foto/REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - Sebuah laporan PBB mengatakan Taliban dan sekutunya diduga telah membunuh lebih dari 100 orang Afghanistan sejak merebut kekuasaan.

Para korban adalah mantan pejabat pemerintah Afghanistan, mantan personel keamanan dan orang-orang yang bekerja dengan pasukan internasional.

Laporan itu, yang salinan awalnya dilihat oleh AFP, Senin (31/1/2022), menggambarkan pembatasan hak asasi manusia (HAM) oleh penguasa fundamentalis baru Afghanistan.



Selain pembunuhan politik, hak-hak perempuan dan hak untuk protes juga telah dikekang.

“Meskipun pengumuman amnesti umum untuk mantan anggota pemerintah, pasukan keamanan dan mereka yang bekerja dengan pasukan militer internasional, UNAMA [Misi Bantuan PBB di Afghanistan] terus menerima tuduhan pembunuhan, penghilangan paksa, dan pelanggaran lain yang kredibel terhadap orang-orang ini,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam laporan tersebut.

Menurut laporan itu, sejak Taliban merebut Kabul pada 15 Agustus, misi PBB di Afghanistan telah menerima lebih dari 100 laporan pembunuhan yang dianggap kredibel.

Lebih dari dua pertiga dari pembunuhan itu adalah pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh otoritas de facto atau afiliasinya.

"Selain itu, pembela HAM dan pekerja media terus mendapat serangan, intimidasi, pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, perlakuan buruk dan pembunuhan,” lanjut laporan tersebut.

Laporan itu juga merinci tindakan keras pemerintah Taliban terhadap protes damai, serta kurangnya akses bagi perempuan dan anak perempuan untuk bekerja dan sekolah.

“Seluruh sistem sosial dan ekonomi yang kompleks sedang dimatikan,” kata Guterres dalam laporan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)