Kongo Vonis Mati 51 Orang Atas Pembunuhan Penyelidik PBB

Minggu, 30 Januari 2022 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Sementara itu pengadilan militer Kongo membebaskan jurnalis Trudon Raphael Kapuku dan petugas polisi Honore Tshimbamba, yang ditangkap secara terpisah pada 2018 dan telah menghabiskan 4 tahun penjara.



Penyelidik senior Human Rights Watch di Kongo Thomas Fessy mengatakan penyelidikan dan persidangan ini gagal mengungkap kebenaran sepenuhnya tentang apa yang terjadi.

"Otoritas Kongo, dengan dukungan PBB, sekarang harus menyelidiki peran penting yang mungkin dimainkan pejabat senior dalam pembunuhan itu," kata Fessy dalam sebuah tweet seperti dilansir dari DW, Minggu (30/1/2022).

Sedangkan Menteri Luar Negeri Swedia Ann Linde mengatakan di Twitter bahwa penyelidikan harus dilanjutkan.

"Penting bahwa penyelidikan mengenai orang lain yang terlibat terus mengungkap kebenaran dan membawa keadilan," kata Linde.

"Kami mendorong pihak berwenang untuk sepenuhnya bekerja sama dengan mekanisme PBB," sambungnya.



(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)