Kongo Vonis Mati 51 Orang Atas Pembunuhan Penyelidik PBB

Minggu, 30 Januari 2022 - 09:10 WIB
loading...
Kongo Vonis Mati 51...
Pengadilan militer Kongo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan penyelidik PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp. Foto/The Guardian
A A A
BRAZZAVILLE - Pengadilan militer di Kongo menghukum mati 51 orang atas pembunuhan penyelidik PBB Michael Sharp dan Zaida Catalan. Pemerintah Kongo menyalahkan kematian dua penyelidik PBB itu kepada milisi Kamwina Msapu.

Setelah pengadilan yang berlangsung hampir lima tahun, 51 orang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan penyelidik PBB Michael Sharp dan Zaida Catalan dijatuhi hukuman mati pada hari Sabtu waktu setempat.

Banyak dari vonis itu dijatuhkan secara in absentia, karena tersangka tidak pernah ditangkap atau melarikan diri dari tahanan.

Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak tahun 2003, sehingga mereka yang dijatuhi hukuman mati kemungkinan akan menjalani hukuman seumur hidup.

Sharp dan Catalan dibunuh pada 12 Maret 2017, di wilayah Kasai tengah Kongo. Mereka sedang melakukan kunjungan lapangan dengan perwakilan Kamwina Nsapu, kelompok milisi yang aktif di Kasai di mana kepala adatnya Jean-Pierre Mponde dibunuh oleh pasukan tentara Kongo pada Agustus 2016.



Sharp berasal dari Amerika Serikat dan Catalan dari Swedia. Kedua pakar PBB itu sedang menyelidiki kekerasan di Kasai atas nama Dewan Keamanan PBB.

Pemerintah Kongo menyalahkan pembunuhan tersebut pada anggota milisi Kamwina Nsapu.

Pemerintah awalnya membantah ada agen negara yang terlibat, tetapi kemudian sejumlah pejabat ditangkap.

Kolonel Jean de Dieu Mambweni dijatuhi hukuman 10 tahun pada hari Sabtu karena gagal membantu seseorang dalam bahaya. Seorang pejabat imigrasi setempat, yang telah bertemu dengan Sharp dan Catalan sehari sebelum misi mereka, juga dijatuhi hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)