Eks Menteri Inggris Buka-bukaan: Saya Dipecat karena Muslim

Minggu, 23 Januari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Eks Menteri Inggris...
Tory Nusrat Ghani. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
LONDON - Seorang legislator Muslim Inggris mengatakan keyakinannya telah dibesar-besarkan oleh pemerintah sebagai alasan mengapa dia dipecat sebagai menteri pada tahun 2020.

Tory Nusrat Ghani menyatakan ketika dia meminta penjelasan mengapa ia dipecat sebagai menteri, ia mengatakan bahwa keislamannya diangkat sebagai sebuah masalah.

Ghani menjadi perempuan Muslim pertama yang menjadi menteri pemerintah ketika ia ditunjuk untuk menduduki jabatan di Departemen Transportasi.

Dia kehilangan pekerjaannya dalam perombakan kecil pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson pada Februari 2020.

Menurut Sunday Times, Ghani mengatakan ketika dia meminta penjelasan, pemerintah mengatakan keyakinanya sebagai Muslim diangkat sebagai sebuah masalah selama diskusi tentang reshuffle. Dikatakan bahwa statusnya sebagai wanita Muslim membuat rekan kerja tidak nyaman.



Anggota parlemen dari Wealden itu dikutip mengatakan dia membatalkan mempertanyakan hal ini setelah diberi tahu bahwa jika dia "bersikeras" menanyakan hal itu, dia akan dikucilkan dan karier serta reputasinya akan hancur.

Terkait pemberitaan itu, pemimpin Konservatif Inggris Whip Mark Spencer mengatakan Ghani merujuk padanya serta menambahkan klaim itu sepenuhnya salah dan dia menganggapnya sebagai fitnah.

"Tuduhan itu benar-benar salah dan memfitnah," kata Spencer dan membantah pernah menggunakan kata-kata yang dituduhkan Ghani seperti dikutip dari BBC, Minggu (23/1/2022).

Spencer melanjutkan dengan mengatakan tuduhan itu mengecewakan. Bahkan pada saat itu dia menolak untuk merujuk masalah ini untuk penyelidikan formal Partai Konservatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)