Pengadilan Militer Myanmar Hukum Mati Anggota DPR Partainya Suu Kyi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Pengadilan Militer Myanmar...
Para demonstran anti-kudeta menghadapi pasukan keamanan junta Myanmar. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Pengadilan militer tertutup di Myanmar menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partainya Aung San Suu Kyi.

Politisi bernama Phyo Zeyar Thaw tersebut ditangkap pada November lalu. Dia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pelanggaran di bawah Undang-Undang Kontraterorisme.

Vonis mati itu disampaikan para jenderal yang berkuasa atas pengadilan militer, seperti dikutip Al Jazeera, Sabtu (22/1/2022).



Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Ko Jimmy, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan bahan peledak, pengeboman dan pendanaan terorisme, tetapi rinciannya tidak jelas karena proses pembungkaman oleh militer.

Istri Min Yu, Nilar Thein, pada bulan Oktober membantah tuduhan yang diajukan terhadap suaminya.

Myanmar jatuh ke dalam krisis ketika panglima militer Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi dan merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021.

Kudeta tersebut memicu protes massa dan gerakan pembangkangan sipil, dan ribuan orang telah ditangkap dalam upaya militer untuk menindak perbedaan pendapat. Hampir 1.500 warga sipil diperkirakan tewas.

Phyo Zeyar Thaw dan Kyaw Min Yu keduanya telah dipenjara oleh rezim militer sebelumnya dan merupakan salah satu aktivis paling terkemuka yang dijatuhi hukuman mati sejak kudeta. Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.

Phyo Zeyar Thaw, yang bernama asli Maung Kyaw, ditangkap November lalu di sebuah apartemen di Yangon, kota terbesar di negara itu. Menurut militer, dia ditangkap berkat informasi dan kerja sama dari warga yang patuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)