Tabok Bokong Pramugari di Pesawat, Pramugara Ini Diadili

Senin, 17 Januari 2022 - 15:52 WIB
loading...
A A A
"Itu disengaja, itu bukan meraba-raba atau sentuhan yang tidak disengaja, tetapi tamparan keras (pukulan)," kata korban, seperti dikutip Channel News Asia.

Pada penerbangan turnaround, korban dikerahkan untuk bekerja di kelas ekonomi. Di hadapan rekan-rekannya yang lain, terdakwa meminta maaf kepada korban.

Korban saat itu mengatakan kepada terdakwa: "Dari tampilan... wajah Anda yang teguh, ini bukan pertama kalinya bagi Anda."

Terdakwa kemudian bersumpah atas nama ibunya dan kitab suci agamanya bahwa ini adalah pertama kalinya baginya.

Selama konfrontasi, kata korban, terdakwa mengaku memukul pantat.

Korban membuat laporan polisi setelah mendarat di Singapura.

Terdakwa akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman pada bulan Maret mendatang. Karena dianggap melecehkan, terdakwa bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda.

Terdakwa tidak bisa dihukum cambuk karena dia sudah berusia 50 tahun.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)