Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tuduhan Memerkosa Pasien

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
A A A
Dalam membatalkan putusan bersalah atas pelanggaran penetrasi digital, Pengadilan Banding menemukan bahwa narasi yang diandalkan oleh pihak penuntut adalah bahwa dokter Wee telah memerkosa pasien perempuan itu.

"Pelanggaran penetrasi digital didasarkan pada versi fakta yang secara fundamental tidak sesuai dengan kasus yang diajukan oleh penuntut dan dengan bukti dari pengadu," kata pengadilan.

Hakim Pengadilan Banding menegaskan bahwa penetrasi digital yang dituduhkan sejatinya adalah tindakan dokter dalam konteks pemeriksaan medis.

Pihak penuntut tidak menunjukkan bukti pelanggaran penetrasi digital, dan dokter Wee dipastikan akan melakukan pembelaannya yang berbeda jika dia dituduh melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam sebuah pernyataan kepada Channel News Asia, pengacara dokter Wee, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen, Johannes Hadi dan Syazana Yahya mengatakan; "Kami senang bahwa kerja keras yang dimasukkan ke dalam kasus ini telah terbayar dengan seorang pria tak bersalah yang dibebaskan oleh pengadilan."
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)