Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tuduhan Memerkosa Pasien

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tuduhan Memerkosa Pasien
Wee Teong Boo, 69, dokter di Singapura dibebaskan dari tuduhan memerkosa dan melecehkan pasien perempuan secara seksual setelah membuktikan dirinya menderita disfungsi ereksi dalam persidangan. Foto/TODAY Online
A A A
SINGAPURA - Pengadilan Banding Singapura pada Rabu (10/6/2020) membebaskan seorang dokter dari tuduhan memerkosa, melecehkan secara seksual dan menganiaya seorang pasien perempuannya. Dia dibebaskan dari semua tuduhan setelah berhasil membuktikan bahwa dirinya mengalami disfungsi ereksi, termasuk pada saat kejadian yang dituduhkan lima tahun lalu.

Pada Februari tahun lalu, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dokter Wee Teong Boo, 69. Saat itu, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dengan penetrasi digital dan tuduhan kedua menganiaya pasien.

Dia pada awalnya dituduh memerkosa seorang pasien berusia 23 tahun selama konsultasi larut malam pada 30 Desember 2015 di klinik Bedok.

Pada bulan Februari tahun lalu, dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Namun, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan yang lebih rendah, yakni melakukan pelecehan seksual melalui penetrasi dan menganiaya pasien.

Pada hari Rabu, Pengadilan Banding menguatkan pembebasantuduhan pemerkosaan dan membatalkan hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan.

Putusan keluar setelah pengacara terdakwa dan pihak jaksa beradu kesaksian dan bukti. Pihak jaksa meminta pengadilan untuk menghukum dokter Wee atas tuduhan pemerkosaan dan menegaskan keyakinannya atas tuduhan pelecehan seksual, dan minta agar hakim meningkatkan hukumannya jika tuduhan pelecehan seksual ditegakkan.

Sedangkan pihak pengacara terdakwa meminta agar hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan dibatalkan. Pengacara juga meminta hakim pengadilan menegaskan pembebasantuduhan pemerkosaan terhadap dokter Wee.

Ketua Hakim Sundaresh Menon, bersama dengan Hakim Banding Steven Chong dan Hakim Belinda Ang, mengatakan bukti medis dengan jelas menetapkan bahwa dokter Wee memang menderita disfungsi ereksi pada saat kejadian yang dituduhkan.

Pasien awalnya menuduh bahwa dia diperkosa selama konsultasi larut malam dengan dokter Wee di kliniknya. Selain itu, pasien perempuan tersebut juga menuduh sang dokter melakukan pelecehan seksual pada kesempatan lain.

"Kami merasa tidak masuk akal bahwa dokter Wee bisa melakukan penetrasi pada vagina (pasien) dengan cara yang dia (pasien) jelaskan," kata para hakim. (Baca juga: Dokter Dokter Singapura Dituduh Berhubungan Seks dengan Pasien )

Pengadilan mencatat bahwa seorang dokter yang memberikan kesaksian di persidangan telah menjelaskan bahwa akan sangat sulit bagi seseorang dengan disfungsi ereksi untuk melakukan penetrasi kemaluannya tanpa bantuan. "Terutama jika penetrasi semacam itu dari pasangan yang masih perawan," bunyi kesaksian seorang dokter.

Inti dari pembelaan dokter Wee selama persidangan adalah disfungsi ereksinya, di mana istrinya juga bersaksi bahwa sang suami tidak mungkin memerkosa perempuan tersebut karena dia menderita disfungsi ereksi. Sang istri bahkan menggambarkan organ vital suaminya "lembek seperti mi" ketika berhubungan badan dengannya pada 2015.

Tuduhan Pemerkosaan

Pengadilan menemukan bahwa diragukan apakah dokter Wee akan mencoba melakukan penetrasi kemaluan ketika asisten klinik dan pasien lain sedang menunggu di klinik pada saat itu.

Pintu geser yang menuju ke ruang pemeriksaan tidak bisa dikunci, dan pasien perempuan yang membuat tuduhan pemerkosaan itu bisa dengan mudah berteriak minta tolong.

"Untuk menemukan bahwa dokter Wee telah memerkosa (pasien perempuan) dalam keadaan berani ini, dia pasti percaya bahwa dia bisa lolos karena (pasien perempuan) bahkan tidak akan tahu bahwa dia diperkosa dan akan tetap diam selama cobaan itu," kata para hakim pengadilan.

"Tapi, ini adalah skenario yang mustahil untuk dimulai, dan lebih jauh, penuntut tidak pernah menempatkan ini pada dokter Wee atau menjelajahi jalur penyelidikan ini di persidangan."

Dalam membatalkan putusan bersalah atas tuduhan penganiayaan, Pengadilan Banding mengatakan kesulitan menerima kesaksian pasien perempuan tersebut bahwa dia menganggap tindakan dokter Wee pada 25 November 2015 adalah bagian dari pemeriksaan medis.

Pasien perempuan itu bersaksi bahwa pemeriksaan berlangsung sangat lama. Dia mengklaim sang dokter telah membelainya dan dia merasa dokter itu "bermain-main" dengannya.

Pengadilan merasa pasien perempuan itu tidak bisa memahami bahwa apa yang dilakukan dokter merupakan bagian dari pemeriksaan medis.

Dalam membatalkan putusan bersalah atas pelanggaran penetrasi digital, Pengadilan Banding menemukan bahwa narasi yang diandalkan oleh pihak penuntut adalah bahwa dokter Wee telah memerkosa pasien perempuan itu.

"Pelanggaran penetrasi digital didasarkan pada versi fakta yang secara fundamental tidak sesuai dengan kasus yang diajukan oleh penuntut dan dengan bukti dari pengadu," kata pengadilan.

Hakim Pengadilan Banding menegaskan bahwa penetrasi digital yang dituduhkan sejatinya adalah tindakan dokter dalam konteks pemeriksaan medis.

Pihak penuntut tidak menunjukkan bukti pelanggaran penetrasi digital, dan dokter Wee dipastikan akan melakukan pembelaannya yang berbeda jika dia dituduh melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam sebuah pernyataan kepada Channel News Asia, pengacara dokter Wee, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen, Johannes Hadi dan Syazana Yahya mengatakan; "Kami senang bahwa kerja keras yang dimasukkan ke dalam kasus ini telah terbayar dengan seorang pria tak bersalah yang dibebaskan oleh pengadilan."
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)