Negara Ini Larang Karyawan yang Tidak Divaksin Bekerja di Kantor
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Singapura secara resmi melarang karyawan yang tidak divaksinasi COVID-19 untuk bekerja di kantor. Ini sekaligus menghapus kebijakan sebelumnya yang mengizinkan mereka bekerja jika dapat menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.
Larangan itu diterapkan pada hari Sabtu (15/1/2022) sebagai bagian dari rencana 'Fase 2' Singapura untuk tenaga kerja. Ini berarti banyak pekerja yang tidak divaksinasidan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka dari rumah dapat segera dipecat.
"Mulai hari Sabtu, hanya karyawan yang sepenuhnya divaksinasi, disertifikasi tidak memenuhi syarat secara medis atau telahsembuh dari COVID-19 dalam 180 hari, yang dapat kembali ke tempat kerja,” demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dikutip dari Russia Today.
Pernyataan ini juga memperingatkan bahwa karyawan yang tidak divaksinasi yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja bahkan jika mereka memberikan tes hasil tes COVID-19 negatif.
Perusahaan di Singapura telah disarankan untuk menugaskan karyawan yang tidak divaksinasi pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah atau menempatkan mereka pada cuti yang tidak dibayar.
Namun, jika sebuah perusahaan menentukan bahwa tidak ada cara untuk mengakomodasi karyawan yang tidak divaksinasi, perusahaan dapat memecat mereka tanpa konsekuensi apa pun.
“Jika pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan karyawan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang dapat dipersalahkan,” kata pemerintah Singapura.
Karyawan yang hanya divaksinasi sebagian akan diizinkan untuk tetap berada di tempat kerja hingga 31 Januari jika tetap memberikan hasil tes COVID-19 negatif. Namun, setelah tanggal itu, mereka akan menghadapi batasan yang sama seperti yang tidak divaksinasi.
Mereka yang tidak divaksinasi sudah dilarang untuk masuk ke restoran dan pertokoan di Singapura. Negara kota ini adalah salah satu tempat yang paling banyak divaksinasi di muka Bumi, dengan tingkat vaksinasi mencapai 82,86%.
Pada bulan Desember lalu, pemerintah Singapura melaporkan bahwa sekitar 52.000 karyawan belum divaksinasi COVID-19 dosis pertama, mencatat bahwa hanya “sebagian kecil” di antara mereka yang memenuhi syarat untuk pengecualian medis.
Larangan itu diterapkan pada hari Sabtu (15/1/2022) sebagai bagian dari rencana 'Fase 2' Singapura untuk tenaga kerja. Ini berarti banyak pekerja yang tidak divaksinasidan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka dari rumah dapat segera dipecat.
"Mulai hari Sabtu, hanya karyawan yang sepenuhnya divaksinasi, disertifikasi tidak memenuhi syarat secara medis atau telahsembuh dari COVID-19 dalam 180 hari, yang dapat kembali ke tempat kerja,” demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dikutip dari Russia Today.
Pernyataan ini juga memperingatkan bahwa karyawan yang tidak divaksinasi yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja bahkan jika mereka memberikan tes hasil tes COVID-19 negatif.
Perusahaan di Singapura telah disarankan untuk menugaskan karyawan yang tidak divaksinasi pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah atau menempatkan mereka pada cuti yang tidak dibayar.
Namun, jika sebuah perusahaan menentukan bahwa tidak ada cara untuk mengakomodasi karyawan yang tidak divaksinasi, perusahaan dapat memecat mereka tanpa konsekuensi apa pun.
“Jika pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan karyawan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang dapat dipersalahkan,” kata pemerintah Singapura.
Karyawan yang hanya divaksinasi sebagian akan diizinkan untuk tetap berada di tempat kerja hingga 31 Januari jika tetap memberikan hasil tes COVID-19 negatif. Namun, setelah tanggal itu, mereka akan menghadapi batasan yang sama seperti yang tidak divaksinasi.
Mereka yang tidak divaksinasi sudah dilarang untuk masuk ke restoran dan pertokoan di Singapura. Negara kota ini adalah salah satu tempat yang paling banyak divaksinasi di muka Bumi, dengan tingkat vaksinasi mencapai 82,86%.
Pada bulan Desember lalu, pemerintah Singapura melaporkan bahwa sekitar 52.000 karyawan belum divaksinasi COVID-19 dosis pertama, mencatat bahwa hanya “sebagian kecil” di antara mereka yang memenuhi syarat untuk pengecualian medis.
(ian)