Negara Ini Larang Karyawan yang Tidak Divaksin Bekerja di Kantor
Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:50 WIB
loading...
Singapura melarang karyawan yang tidak divaksin untuk bekerja di kantor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SINGAPURA - Singapura secara resmi melarang karyawan yang tidak divaksinasi COVID-19 untuk bekerja di kantor. Ini sekaligus menghapus kebijakan sebelumnya yang mengizinkan mereka bekerja jika dapat menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.
Larangan itu diterapkan pada hari Sabtu (15/1/2022) sebagai bagian dari rencana 'Fase 2' Singapura untuk tenaga kerja. Ini berarti banyak pekerja yang tidak divaksinasidan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka dari rumah dapat segera dipecat.
"Mulai hari Sabtu, hanya karyawan yang sepenuhnya divaksinasi, disertifikasi tidak memenuhi syarat secara medis atau telahsembuh dari COVID-19 dalam 180 hari, yang dapat kembali ke tempat kerja,” demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dikutip dari Russia Today.
Pernyataan ini juga memperingatkan bahwa karyawan yang tidak divaksinasi yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja bahkan jika mereka memberikan tes hasil tes COVID-19 negatif.
Larangan itu diterapkan pada hari Sabtu (15/1/2022) sebagai bagian dari rencana 'Fase 2' Singapura untuk tenaga kerja. Ini berarti banyak pekerja yang tidak divaksinasidan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka dari rumah dapat segera dipecat.
"Mulai hari Sabtu, hanya karyawan yang sepenuhnya divaksinasi, disertifikasi tidak memenuhi syarat secara medis atau telahsembuh dari COVID-19 dalam 180 hari, yang dapat kembali ke tempat kerja,” demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dikutip dari Russia Today.
Pernyataan ini juga memperingatkan bahwa karyawan yang tidak divaksinasi yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja bahkan jika mereka memberikan tes hasil tes COVID-19 negatif.
Lihat Juga :