Haul ke-2 Jenderal Soleimani, Ini 4 Langkah Hukum Iran terhadap AS

Senin, 03 Januari 2022 - 09:14 WIB
loading...
Haul ke-2 Jenderal Soleimani, Ini 4 Langkah Hukum Iran terhadap AS
Para pemimpin dan ribuan rakyat Iran saat berkabung atas meninggalnya Mayor Jenderal Qassem Soleimani akibat serangan drone AS di Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Iran memperingati haul ke-2 komandan Brigade Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Mayor Jenderal Qassem Soleimani , Senin (3/1/2022). Teheran mengatakan sudah menempuh 4 langkah hukum terhadap Amerika Serikat (AS) atas pembunuhan jenderalnya tersebut.

Jenderal Solemani dibunuh Amerika dengan serangan drone saat berkunjung ke Baghdad, Irak, dua tahun lalu. Pembunuhan itu atas perintah presiden Amerika saat itu, Donald Trump.



Peristiwa itu nyaris membuat Amerika dan Iran terlibat perang. Selain Soleimani, tokoh-tokoh Irak pro-Teheran juga terbunuh dalam serangan tersebut.

"Setelah aksi teroris pemerintah AS, pemerintah Republik Islam Iran mengambil berbagai langkah dengan tujuan mengejar pelaku teror ini di semua tingkat domestik, regional dan internasional," kata Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, dalam pernyataan yang diterima SINDOnews.com.

Empat langkah hukum yang telah diambil Iran terhadap AS atas pembunuhan Soleimani antara lain:

1. Iran berupaya untuk mendaftarkan posisi hukumnya di berbagai forum internasional terutama pada Dewan Keamanan PBB sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dan tindak lanjut di masa depan, dengan tujuan mencegah kemungkinan tindakan permusuhan serupa lainnya.
2.Iran telah melakukan upaya khusus untuk mencegah distorsi realitas oleh Amerika Serikat dan penyalahgunaan terhadap kemampuan dan kewenangan organisasi internasional.
3. Pembentukan “Komite Investigasi Bersama antara Iran dan Irak” untuk menindaklanjuti kasus teror Mayor Jenderal Soleimani dan rombongannya. Komite bersama ini telah mengutuk tindakan teror AS serta akan menindaklanjuti kasus ini hingga para pelaku teror ini diadili.
4. Pemerintah Republik Islam Iran sesuai dengan undang-undangnya telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku dan penyuruh tindakan teror ini.

Iran, melalui kedutaannya di Jakarta, menyebut pembunuhan dua tahun lalu sebagai serangan pengecut.

"Mayjen Qassem Soleimani selalu berperan sejalan dengan kebijakan prinsip Republik Islam Iran dalam membantu mewujudkan dan memelihara perdamaian dan stabilitas di tingkat regional dan internasional," kata kedutaan Iran.

"Ia sangat berjasa dalam upaya memerangi terorisme internasional dan kelompok teroris yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Maka ia pantas disebutkan sebagai panglima perdamaian dan pahlawan perang melawan terorisme," lanjut kedutaan.

"Walau demikian, pemerintah Amerika Serikat dengan menerapkan standar gandanya dalam hal perlawanan terhadap terorisme melalui sebuah tindakan kriminal yang melanggar seluruh aturan dan prinsip hukum internasional."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)