Langgar Syariah, Taliban Perintahkan Kepala Manekin Dipenggal

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:46 WIB
loading...
Langgar Syariah, Taliban...
Dianggap melanggar hukum Syariah, Taliban memerintahkan kepala manekin dipenggal. Foto/Euroweeklynews
A A A
KABUL - Toko-toko pakaian di provinsi Herat Afghanistan harus "memenggal" kepala manekin perempuan karena dianggap melanggar hukum syariah. Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) yang dibentu rezim Taliban .

Menurut media Afghanistan, Raha Press, pejabat Taliban bahkan menutuskan melihat kepala manekin melanggar hukum syariah.

Instruksi baru tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara pemilik toko, yang mencatat bahwa mereka membeli manekin seharga USD100 atau sekitar Rp1,4 juta hingga USD200 atau sekitar Rp2,8 juta. Bagi sebagian orang, manekin adalah satu-satunya milik mereka.

Baca juga: Sebut Haram dalam Islam, Taliban Larang Barbershop Mencukur Jenggot

Menurut outlet berita itu, perintar awalnya adalah menyingkirkan boneka itu sepenuhnya, tetapi pemilik toko mengeluh bahwa itu bisa membunuh bisnis mereka yang sudah berjuang di tengah krisis seperti dilansir dari Sputnik, Sabtu (1/1/2022).

Otoritas Taliban sebelumnya juga dilaporkan melarang memutar musik di kendaraan. Taliban juga melarang perempuan bepergian lebih dari 72 kilometer dari rumah mereka, kecuali jika mereka dikawal oleh wali laki-laki.

DPVPV juga menyatakan pengemudi untuk tidak mengangkut wanita yang tidak berhijab.

Baca juga: Taliban Larang Wanita Afghanistan Bepergian 72 Km Tanpa Kerabat Pria

Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus 2021 dan memberlakukan aturan syariah yang ketat di negara itu. Pada saat yang sama, mereka berjanji untuk memperkenalkan "reformasi" dan menegaskan bahwa mereka telah "membuat kemajuan" sejak terakhir kali mereka berkuasa.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Hukum Baru Taliban:...
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah
Afghanistan: Pakistan...
Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Taliban Afghanistan...
Taliban Afghanistan Terbuka untuk Dialog setelah Pakistan Bom Kota-kota Besar
Dunia Serukan Penghentian...
Dunia Serukan Penghentian Segera Perang Afghanistan dan Pakistan
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Pakistan vs Afghanistan: Bak David vs Goliath
Negosiator Iran dan...
Negosiator Iran dan AS Bertemu di Jenewa untuk Babak Baru Pembicaraan Demi Akhiri Perang
AS Janji Ubah Hubungan...
AS Janji Ubah Hubungan dengan Iran secara Drastis, jika...
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Berita Terkini
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Menteri Zionis Tolak...
Menteri Zionis Tolak Gencatan Senjata: Lebanon Seharusnya Jadi Arena Bermain Israel
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved