Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah

Senin, 18 Mei 2026 - 09:22 WIB
loading...
Hukum Baru Taliban:...
Taliban keluarkan hukum baru di Afghanistan. Salah satu pasal kontroversial menyatakan diamnya seorang gadis perawan dianggap persetujuan untuk menikah. Foto/NDTV
A A A
KABUL - Pemerintah Taliban yang berkuasa di Afghanistan telah memperkenalkan peraturan hukum keluarga baru yang menetapkan aturan seputar pernikahan, perceraian, dan pernikahan anak di bawah interpretasi hukum Islam.

Dekrit 31 pasal tersebut, yang berjudul "Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri", telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.

Baca Juga: Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!

Dokumen tersebut diterbitkan dalam lembaran resmi Afghanistan dan menguraikan prosedur terkait perselisihan perkawinan, pemisahan, perwalian, dan pembatalan perkawinan di bawah pemerintahan Taliban, seperti yang dilaporkan oleh Amu TV, Senin (18/5/2026).

Salah satu pasal yang paling diperdebatkan dalam dekrit tersebut mengakui keheningan atau diamnya seorang "gadis perawan" sebagai persetujuan untuk menikah. Namun, keheningan seorang anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

Dokumen tersebut mengizinkan pernikahan antara anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu dan memberikan wewenang kepada ayah dan kakek atas pengaturan tersebut.

Dokumen hukum tersebut menyatakan bahwa pernikahan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur yang diatur oleh kerabat dapat dianggap sah jika mempelai pria dianggap pantas secara sosial dan mahar memenuhi standar agama.

Aturan ini menggabungkan doktrin hukum "khiyar al-bulugh" atau “pilihan setelah pubertas", yang memungkinkan pernikahan yang dilakukan sebelum masa pubertas untuk dibatalkan atas permintaan anak setelah mencapai pubertas. Pembatalan pernikahan memerlukan persetujuan dari pengadilan agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Afghanistan: Pakistan...
Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Taliban Afghanistan...
Taliban Afghanistan Terbuka untuk Dialog setelah Pakistan Bom Kota-kota Besar
Dunia Serukan Penghentian...
Dunia Serukan Penghentian Segera Perang Afghanistan dan Pakistan
Perang Berlanjut, Pakistan...
Perang Berlanjut, Pakistan Klaim Bunuh 274 Pejuang Taliban, 400 Luka-luka
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Kematian Akibat Wabah...
Kematian Akibat Wabah Ebola di RD Kongo Tembus 200 Orang
Zelensky Ajak Putin...
Zelensky Ajak Putin Bertemu di AS: Kalau Diminta Trump Dia Sulit Menolak
Rekomendasi
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Berita Terkini
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved