Sebut Haram dalam Islam, Taliban Larang Barbershop Mencukur Jenggot

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:16 WIB
loading...
Sebut Haram dalam Islam,...
Pemerintah Taliban Afghanistan mengeluarkan dekrit yang melarang barbershop mencukur jenggot dengan alasan hal itu dilarang dalam Islam. Foto/Tahir Khan/VOA
A A A
KABUL - Taliban , penguasa Afghanistan , melarang tempat-tempat pangkas rambut atau barbershop untuk mencukur atau pun memangkas jenggot. Mereka mengeklaim tindakan itu haram atau dilarang dalam Islam.

Larangan ini muncul dalam dekrit terbaru setelah beberapa hari sebelumnya, penguasa tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para wanita Afghanistan.

VOA, dalam laporannya, Jumat (31/12/2021), mengatakan telah menerima salinan dekrit yang dikeluarkan Kementerian Afghanistan untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan minggu ini.



Seorang pejabat Taliban membagikan dekrit asli dalam bahasa Pashto. Namun, keasliannya belum dikonfirmasi secara publik oleh pimpinan senior.

Ketika dihubungi oleh VOA, juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid tidak membantah keaslian dekrit tersebut. Namun, dia mengatakan masih “mencoba untuk mendapatkan informasi” tentang keputusan tersebut.

Dekrit itu dikaim dibuat berdasarkan beberapa ayat dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad.

“Menumbuhkan jenggot adalah perbuatan alami dan Sunnah [cara hidup dan preseden hukum] dari Nabi dan Syariah Islam telah berulang kali menekankannya,” bunyi dekrit tersebut.

Dekrit ditandatangani oleh Menteri Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Sheikh Muhammad Khalid Haqqani.

“Mencukur atau memangkas jenggot dilarang berdasarkan keputusan bulat para ulama. Sahabat Nabi Muhammad, pengikutnya, penerus mereka, Mujahidin dan ulama lainnya tidak setuju mencukur atau memangkas jenggot. Jadi, dapat dipahami bahwa mencukur atau memangkas jenggot bertentangan dengan fitrah manusia dan tindakan tersebut bertentangan dengan Syariah Islam,” lanjut bunyi dekrit baru itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)