Satu Lagi Vonis Jatuh, Total 547 Warga Palestina Dihukum Seumur Hidup oleh Israel
loading...
A
A
A
TEPI BARAT - Jumlah warga Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh otoritas Israel telah melonjak menjadi 547 orang. Demikian dilaporkan sebuah kelompok hak asasi Palestina yang bekerja pada urusan tahanan, Kamis (30/12/2021), seperti dilaporkan oleh Anadolu News Agency.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa angka-angka itu dicapai setelah seorang warga Palestina, Youssef Zuhour dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Israel di kamp Ofer, sebelah barat Ramallah pada hari Rabu.
“Keputusan terhadap Zuhour yang berusia 24 tahun juga termasuk tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel (sekitar USD483.000),” sebut pernyataan PPS.
Zuhour, penduduk asli Hebron di Tepi Barat selatan, adalah tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Desember. Dua tahanan lainnya adalah Qassem Asafra dan Nasir Asafra, keduanya dari kota yang sama.
PPS mengatakan, ketiga terpidana ditangkap pada Agustus 2019 dan rumahnya dihancurkan oleh pasukan Israel sebagai bagian dari kebijakan "hukuman kolektif."
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim Israel di utara Hebron.
Ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 32 wanita, 170 anak-anak dan 500 tahanan administratif, menurut lembaga yang peduli dengan urusan tahanan. Penahanan administratif mengizinkan otoritas Israel untuk menahan seorang tahanan tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa angka-angka itu dicapai setelah seorang warga Palestina, Youssef Zuhour dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Israel di kamp Ofer, sebelah barat Ramallah pada hari Rabu.
“Keputusan terhadap Zuhour yang berusia 24 tahun juga termasuk tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel (sekitar USD483.000),” sebut pernyataan PPS.
Zuhour, penduduk asli Hebron di Tepi Barat selatan, adalah tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Desember. Dua tahanan lainnya adalah Qassem Asafra dan Nasir Asafra, keduanya dari kota yang sama.
PPS mengatakan, ketiga terpidana ditangkap pada Agustus 2019 dan rumahnya dihancurkan oleh pasukan Israel sebagai bagian dari kebijakan "hukuman kolektif."
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim Israel di utara Hebron.
Ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 32 wanita, 170 anak-anak dan 500 tahanan administratif, menurut lembaga yang peduli dengan urusan tahanan. Penahanan administratif mengizinkan otoritas Israel untuk menahan seorang tahanan tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan.
(esn)