Syarat Potong Tangan bagi Pencuri di Arab Saudi

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:32 WIB
loading...
A A A
3. Dua Saksi

Peristiwa pencurian harus diketahui oleh dua saksi. Di zaman modern saat ini, persyaratan dua orang saksi dapat diganti.

Persyaratan tersebut dapat diganti dengan bukti lain seperti rekaman CCTV (Closed Circuit Television).

4. Barang yang Dicuri Mempunyai Nilai

Barang yang dicuri harus mempunyai nilai. Jika seseorang mencuri makanan untuk memberi makanan keluarganya atau sesuatu yang tidak bernilai uang, maka tidak mendapat hukuman potong tangan.

5. Jumlah Minimum Pencurian

Barang yang dicuri adalah barang berharga. Nilai dari jumlah yang dicuri setidaknya 80.000 riyal Saudi (Rp304 juta) untuk menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.

6. Dewasa dan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Hukuman potongan tangan pencuri di Arab Saudi akan diterapkan jika pencuri tersebut sudah dewasa serta tidak mengalami gangguan jiwa.

Apabila tindak pidana pencurian dilakukan oleh orang yang belum dewasa dan gila, maka tidak diberlakukan hukuman potong tangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)