Pria Ini Diadili atas Tuduhan Memerkosa Wanita Jompo 81 Tahun
Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
Khadka Pradhan, pria Amerika Serikat yang diadili atas tuduhan memerkosa wanita jompo berusia 81 tahun. Foto/WHEC
A
A
A
ROCHESTER - Seorang pria diadili di pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan telah memerkosa wanita jompo berusia 81 tahun yang menderita dimensia.
Korban adalah penghuni panti jompo di Rochester, New York, sedangkan terdakwa adalah pembantu rumah tangga di fasilitas tersebut.
Baca juga: Keterlaluan! Anggota Parlemen India Sarankan Korban Menikmati saat Diperkosa
Terdakwa, Khadka Pradhan (51) asal Rochester didakwa dengan pemerkosaan tingkat pertama, pemerkosaan tingkat dua, tindakan seksual kriminal tingkat pertama, tindakan seksual kriminal tingkat dua, dan membahayakan kesejahteraan orang yang tidak kompeten atau cacat secara fisik.
Rentetan dakwaan itu diumumkan Kantor Kejaksaan Agung New York Kamis lalu.
Korban adalah penghuni panti jompo di Rochester, New York, sedangkan terdakwa adalah pembantu rumah tangga di fasilitas tersebut.
Baca juga: Keterlaluan! Anggota Parlemen India Sarankan Korban Menikmati saat Diperkosa
Terdakwa, Khadka Pradhan (51) asal Rochester didakwa dengan pemerkosaan tingkat pertama, pemerkosaan tingkat dua, tindakan seksual kriminal tingkat pertama, tindakan seksual kriminal tingkat dua, dan membahayakan kesejahteraan orang yang tidak kompeten atau cacat secara fisik.
Rentetan dakwaan itu diumumkan Kantor Kejaksaan Agung New York Kamis lalu.
Lihat Juga :