Pria Ini Diadili atas Tuduhan Memerkosa Wanita Jompo 81 Tahun

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
Pria Ini Diadili atas Tuduhan Memerkosa Wanita Jompo 81 Tahun
Khadka Pradhan, pria Amerika Serikat yang diadili atas tuduhan memerkosa wanita jompo berusia 81 tahun. Foto/WHEC
A A A
ROCHESTER - Seorang pria diadili di pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan telah memerkosa wanita jompo berusia 81 tahun yang menderita dimensia.

Korban adalah penghuni panti jompo di Rochester, New York, sedangkan terdakwa adalah pembantu rumah tangga di fasilitas tersebut.



Terdakwa, Khadka Pradhan (51) asal Rochester didakwa dengan pemerkosaan tingkat pertama, pemerkosaan tingkat dua, tindakan seksual kriminal tingkat pertama, tindakan seksual kriminal tingkat dua, dan membahayakan kesejahteraan orang yang tidak kompeten atau cacat secara fisik.

Rentetan dakwaan itu diumumkan Kantor Kejaksaan Agung New York Kamis lalu.

Dugaan penyerangan seksual terjadi di kamar korban di Rumah Perawatan Shore Winds pada 29 September 2021 sekitar pukul 06.30 pagi.

Pradhan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di fasilitas itu pada saat dugaan kejahatan itu terjadi.

"Tuduhan yang digariskan dalam kasus ini sama keji dan mengganggunya," kata Jaksa Agung Letitia James.

"Pradhan diduga memerkosa seorang wanita tua dengan demensia di panti jompo tempat dia tinggal, sangat melanggar dia, penghuni lain, dan keluarganya, yang percaya bahwa dia akan aman dan dirawat," ujar James, seperti dikutip media lokal, WHDH, Sabtu (25/12/2021).

"Gagasan bahwa salah satu dari kita yang paling rentan dapat disalahgunakan dan dimanfaatkan dengan sangat parah adalah kejutan nyata bagi hati nurani. Tapi jangan salah: Kami akan mengejar siapa pun yang melakukan kejahatan mengerikan seperti itu dan meminta pertanggungjawaban mereka sepenuhnya sesuai hukum," imbuh Jaksa Agung.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)