Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Timor Leste Vonis Eks Pastor AS 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 - 23:31 WIB
loading...
Pelecehan Seksual Terhadap...
Mantan pastor asal AS Richard Daschbach (tengah) divonis 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Foto/France24
A A A
DILI - Seorang mantan pastor asal Amerika Serikat (AS) divonis 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat penampungan Timor Leste . Kasus ini sempat memicu perpecahan tajam di negara itu.

Setidaknya 15 perempuan telah menuduh Richard Daschbach (84) melakukan pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak di penampungannya di daerah kantong Oecusse, dengan kekhawatiran bahwa mungkin ada lebih banyak korban.

Sebuah panel hakim memutuskan mantan pastor itu bersalah atas beberapa kejahatan seks di tempat penampungan, yang didirikan pada awal 1990-an dan menampung ratusan anak yatim serta anak-anak miskin.

Mereka menjatuhkan beberapa hukuman total 37 tahun, tetapi hakim ketua Yudi Pamukas mengatakan bahwa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya seperti dilansir dari France24, Selasa (21/12/2021).

Daschbach berada di bawah tahanan rumah selama persidangan, dan hakim memerintahkan hukuman penjara segera dilakukan untuk mencegah upaya terdakwa melarikan diri.

Baca juga: Dijuluki 'Anak Tuhan', Pendiri Gereja Paksa Gadis-gadis Berhubungan Intim Dengannya

Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.

Salah satu korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih ringan, dia puas dengan putusan itu.

"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada AFP.

Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman penjara maksimum 30 tahun, menggambarkan hukuman itu terlalu ringan.

“Sejarah yang ditulis hari ini adalah sejarah pahit bagi seluruh bangsa,” kata Maria Agnes Bere dari JU,S Juridico Social, mewakili para korban.

Baca juga: 330.000 Anak Dilecehkan Oknum Pastor Gereja Katolik Prancis sejak 1950-an

"Anak-anak kami menjadi sasaran kejahatan yang menghebohkan untuk waktu yang lama karena kami, sebagai masyarakat, dibutakan oleh keyakinan bahwa seorang tokoh sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak akan melakukan kejahatan seperti itu terhadap anak-anak," imbuhnya.

Pengacara Daschbach, Miguel Acacio Faria, mengatakan timnya juga akan mengajukan banding.

Mantan pastor itu sekarang pindah ke Timor Timur pada pertengahan 1970-an sebagai misionaris, dan pernah dihormati secara luas karena amalnya di negara termuda di Asia Tenggara itu.

Dia diberhentikan oleh Vatikan pada tahun 2018, tetapi rincian tuduhan pelecehan seksual baru diungkapkan pada tahun berikutnya ketika kasus tersebut dilaporkan oleh outlet berita lokal.

Pejabat Katolik di Ibu Kota Timor Leste Dili mengatakan tahun ini bahwa Daschbach dipecat karena dia telah mengakui "kejahatan keji".

Baca juga: Investigasi Ungkap Ribuan Imam Gereja Prancis Jadi Paedofil

Namun ia tetap mendapat dukungan luas di negara yang mayoritas Katolik itu, termasuk di antara beberapa anggota elit politik, karena dukungannya terhadap gerakan kemerdekaan Timor Timur.

Banyak orang Katolik Timor Leste yang taat meragukan klaim pelecehan tersebut. Sebagian besar korban yang diduga tidak mau disebutkan namanya karena takut akan pembalasan.

Pada bulan Agustus, Daschbach juga didakwa di Amerika Serikat atas tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di negeri asing. Dia menghadapi hukuman maksimal 30 tahun untuk setiap dakwaan jika terbukti bersalah.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
AS dan Iran Setujui...
AS dan Iran Setujui Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Timur Tengah, Ini Isinya
Parah! Siswa SMA Ini...
Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved