Erdogan Tegaskan Media Sosial Ancaman bagi Demokrasi

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:29 WIB
loading...
A A A
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.

Turki juga akan membentuk regulator media sosial.

Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)