Erdogan Tegaskan Media Sosial Ancaman bagi Demokrasi
loading...
A
A
A
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
(sya)