Erdogan Tegaskan Media Sosial Ancaman bagi Demokrasi
loading...
A
A
A
ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggambarkan media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi. Peringatan itu diungkapkan dia pada Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah Erdogan berencana untuk mengesahkan Undang-undang (UU) untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi online.
Meski demikian, para pengkritik mengatakan perubahan yang diusulkan akan memperketat pembatasan kebebasan berbicara dan berpendapat di Turki.
“Media sosial, yang digambarkan sebagai simbol kebebasan ketika pertama kali muncul, telah berubah menjadi salah satu sumber utama ancaman bagi demokrasi saat ini,” tegas Erdogan dalam pesan video pada konferensi komunikasi yang diselenggarakan pemerintah di Istanbul.
Dia menambahkan, “Kita mencoba melindungi rakyat kita, terutama bagian masyarakat yang rentan, dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara kita untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak.”
Turki mengesahkan undang-undang tahun lalu yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk memiliki perwakilan hukum dan menyimpan data di negara tersebut.
Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter, telah mendirikan kantor di Turki.
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
Lihat Juga: Pertama Kali di Dunia! Drone Bayraktar TB3 Mampu Mampu Lepas Landas dari Kapal Perang Kecil
Pemerintah Erdogan berencana untuk mengesahkan Undang-undang (UU) untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi online.
Meski demikian, para pengkritik mengatakan perubahan yang diusulkan akan memperketat pembatasan kebebasan berbicara dan berpendapat di Turki.
“Media sosial, yang digambarkan sebagai simbol kebebasan ketika pertama kali muncul, telah berubah menjadi salah satu sumber utama ancaman bagi demokrasi saat ini,” tegas Erdogan dalam pesan video pada konferensi komunikasi yang diselenggarakan pemerintah di Istanbul.
Dia menambahkan, “Kita mencoba melindungi rakyat kita, terutama bagian masyarakat yang rentan, dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara kita untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak.”
Turki mengesahkan undang-undang tahun lalu yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk memiliki perwakilan hukum dan menyimpan data di negara tersebut.
Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter, telah mendirikan kantor di Turki.
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
Lihat Juga: Pertama Kali di Dunia! Drone Bayraktar TB3 Mampu Mampu Lepas Landas dari Kapal Perang Kecil
(sya)