Pengadilan Independen Inggris: China Lakukan Genosida terhadap Uighur
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:42 WIB
loading...
Pengadilan independen Inggris menyatakan China telah melakukan genosida terhada Muslim Uighur. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Sebuah pengadilan independen Inggris memutuskan bahwa China bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Twitter Hapus Ribuan Akun yang Jadi Media Propaganda Partai Komunis China
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Twitter Hapus Ribuan Akun yang Jadi Media Propaganda Partai Komunis China
Lihat Juga :