Waseem Rizvi, Muslim India yang Ingin Hapus 26 Ayat Alquran Kini Peluk Hindu

Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:15 WIB
loading...
Waseem Rizvi, Muslim...
Waseem Rizvi (kiri), tokoh muslim India yang ingin menghapus 26 ayat dari Alquran, sekarang memeluk agama Hindu. Foto/India Today
A A A
NEW DELHI - Waseem Rizvi , mantan ketua Badan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India , yang ingin menghapus 26 ayat dari Alquran, telah keluar dari Islam dan memeluk agama Hindu.

Pada Maret 2021 lalu, dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung India untuk menghapus 26 ayat dari Alquran. Dia menuduh ayat-ayat itu mengajarkan kekerasan.



Petisinya telah ditolak. Namun, tindakannya saat itu telah memicu kemarahan komunitas muslim India, yang beberapa di antaranya mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadapnya.

Rizvi, yang mengambil nama baru sebagai Jitendra Narayan Singh Tyagi, masuk agama Hindu di bawah bimbingan pendeta kuil Dasna Devi Yati Narsinghanand Saraswati di Ghaziabad pada hari Senin.

Keluarganya mengatakan bahwa mereka tidak peduli dengan keputusannya.

Kakak Rizvi, Shanu, mengatakan kepada India Today TV: “Waseem adalah orang biasa bagi kami, seperti orang lain. Dia bukan apa-apa bagi keluarga kami dan tidak ada hubungannya dengan kami. Kami tidak peduli dengan keputusan apa pun yang diambil Waseem."

Ini bukan pertama kalinya keluarga Rizvi menjauhkan diri darinya. Sebelumnya, saat Rizvi ingin menghapus 26 ayat dari Alquran, Shanu mengatakan bahwa tindakannya tak ada hubungannya dengan keluarga.

Shanu mengatakan bahwa dia tinggal di rumah leluhur di Chowk, di mana Rizvi tidak datang atau mencoba melakukan kontak dengan anggota keluarga lainnya. “Sudah lebih dari tujuh bulan saya [tidak] berbicara dengannya,” kata Shanu.

Shanu mengatakan Rizvi tidak punya urusan dengan dia, saudara perempuan dan ibu mereka. "Rizvi telah berbicara menentang Islam, yang [tindakannya] sangat tidak pantas dan tidak ada anggota keluarganya yang mendukungnya. Bahkan istri dan anak-anaknya tidak mendukungnya. Tidak ada yang akan mendukungnya dengan keputusan ini," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)