Gak Ada Kapoknya, Perempuan Ini Ditangkap 121 Kali karena Mengutil
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap kasus ini - seperti banyak kasus lain di mana kami bermitra dengan jaksa lokal kami - mengirimkan pesan yang kuat kepada calon pengutil bahwa perilaku tanpa hukum mereka tidak akan ditoleransi di San Francisco," imbuhnya seperti dikutip Fox News, Rabu (8/12/2021).
Meskipun jaksa merekomendasikan Graves ditahan dengan jaminan, seorang hakim Pengadilan Tinggi San Francisco membebaskannya dan memerintahkannya untuk mendaftar ke perangkat pemantauan dan menjauh dari Target. Dia melanggar syarat pembebasannya dengan tidak memakai monitor pemantauan dan diduga mencuri lagi.
Jaksa Distrik lagi-lagi menuntut agar dia ditahan tanpa jaminan.
"Nyonya Graves melanggar pengadilan memerintahkan persyaratan pembebasannya dengan melakukan pencurian baru, dan dengan gagal mendaftar untuk pemantauan elektronik," kata kantor Kejaksaan Chesa Boudin dalam email ke KPIX 5.
"Oleh karena itu, kami mencari penahanannya tanpa jaminan. Hakim sendiri yang membuat keputusan tentang penahanan dan pembebasan, jadi kami tidak bisa mengatakan apakah pengadilan akan mengabulkan permintaan penahanan kami," imbuhnya.
Baca juga: Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
Meskipun jaksa merekomendasikan Graves ditahan dengan jaminan, seorang hakim Pengadilan Tinggi San Francisco membebaskannya dan memerintahkannya untuk mendaftar ke perangkat pemantauan dan menjauh dari Target. Dia melanggar syarat pembebasannya dengan tidak memakai monitor pemantauan dan diduga mencuri lagi.
Jaksa Distrik lagi-lagi menuntut agar dia ditahan tanpa jaminan.
"Nyonya Graves melanggar pengadilan memerintahkan persyaratan pembebasannya dengan melakukan pencurian baru, dan dengan gagal mendaftar untuk pemantauan elektronik," kata kantor Kejaksaan Chesa Boudin dalam email ke KPIX 5.
"Oleh karena itu, kami mencari penahanannya tanpa jaminan. Hakim sendiri yang membuat keputusan tentang penahanan dan pembebasan, jadi kami tidak bisa mengatakan apakah pengadilan akan mengabulkan permintaan penahanan kami," imbuhnya.
Baca juga: Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
Lihat Juga :