Gak Ada Kapoknya, Perempuan Ini Ditangkap 121 Kali karena Mengutil

Rabu, 08 Desember 2021 - 23:06 WIB
loading...
Gak Ada Kapoknya, Perempuan Ini Ditangkap 121 Kali karena Mengutil
Perempuan AS ditangkap 121 kali karena mengutil. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Seorang perempuan di San Francisco, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi setelah diduga mengutil. Ia sepertinya tidak pernah kapok karena sebelumnya pernah ditangkap 120 kali atas dugaan kejahatan yang sama.

Polisi menangkap Aziza Graves (41) pada 4 Desember di mal Westfield San Francisco Center dan didakwa dengan satu tuduhan pencurian kecil-kecilan. Ada juga tiga surat perintah lokal untuk penangkapannya dan satu surat perintah di El Dorado County, seperti dilaporkan San Francisco Chronicle.

Graves sebelumnya ditangkap pada bulan November setelah penyelidikan oleh kantor Kejaksaan Distrik dan polisi atas pencurian di Target Stonestown Galleria dengan total lebih dari USD40 ribu sekitar Rp573 juta dari Oktober 2020 hingga November 2021. Dia didakwa dengan delapan tuduhan kejahatan pencurian besar dan 120 pelanggaran ringan.

Dia juga diduga menggunakan pembayaran mandiri untuk memindai barang dan mengirimkan pembayaran USD1 (Rp14 ribu) atau bahkan satu sen, lalu pergi sebelum transaksi selesai.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pelaku pencurian ritel yang sangat berani dan produktif," kata Kepala Polisi San Francisco Bill Scott dalam sebuah pernyataan yang disiapkan pada saat penangkapan Graves pada November.



"Kami berharap kasus ini - seperti banyak kasus lain di mana kami bermitra dengan jaksa lokal kami - mengirimkan pesan yang kuat kepada calon pengutil bahwa perilaku tanpa hukum mereka tidak akan ditoleransi di San Francisco," imbuhnya seperti dikutip Fox News, Rabu (8/12/2021).

Meskipun jaksa merekomendasikan Graves ditahan dengan jaminan, seorang hakim Pengadilan Tinggi San Francisco membebaskannya dan memerintahkannya untuk mendaftar ke perangkat pemantauan dan menjauh dari Target. Dia melanggar syarat pembebasannya dengan tidak memakai monitor pemantauan dan diduga mencuri lagi.

Jaksa Distrik lagi-lagi menuntut agar dia ditahan tanpa jaminan.

"Nyonya Graves melanggar pengadilan memerintahkan persyaratan pembebasannya dengan melakukan pencurian baru, dan dengan gagal mendaftar untuk pemantauan elektronik," kata kantor Kejaksaan Chesa Boudin dalam email ke KPIX 5.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)