Dipenjara 23 Tahun Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp86 M

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:20 WIB
loading...
A A A
Pengacara Howard juga berpendapat bahwa detektif Dowdy merusak barang bukti. Bulan lalu, juri di North Carolina menemukan bukti palsu Dowdy yang berperan dalam hukuman atas Howard, menurut The Charlotte Observer. Namun Dowdy membantah bahwa dia melakukan hal itu.

WRAL melaporkan bahwa pengacara Howard berpendapat bahwa Dowdy berbagi informasi tentang pembunuhan ganda kepada informan sebelumnya dalam upaya untuk memberatkan Howard.

"Kami yakin dengan penyelidikan yang dilakukan Detektif Dowdy," kata pengacara Dowdy, Nick Ellis, mengutip laporan WRAL yang dilansir Bussines Insider, Rabu (8/12/2021).

Pada tanggal 1 Desember, juri North Carolina memberikan Howard USD6 juta atau sekitar Rp86 miliar sebagai ganti rugi.



"Saya senang dengan putusan itu, tetapi saya agak kesal dengan kerugiannya," kata Howard kepada outlet berita lokal.

Ketika ditanya oleh seorang reporter The News & Observer apakah dia merasa keadilan telah ditegakkan, Howard dengan tegas mengatakan tidak.

"Tidak, jujur dengan Anda, tapi memang begitu," ia menegaskan.

Menurut AP tim hukum Howard sebelumnya meminta total ganti rugi sekitar USD48 juta.

"Ini jumlah yang sangat besar," Emma Freudenberger, seorang pengacara di tim hukum Howard, mengatakan kepada juri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)