Dipenjara 23 Tahun Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp86 M

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:20 WIB
loading...
Dipenjara 23 Tahun Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp86 M
Seorang pria Carolina Utara, Amerika Serikat (AS) yang dipenjara selama puluhan tahun mendapatkan kompensasi miliaran rupiah setelah terbukti tidak bersalah atas sebuah kasus pembunuhan. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Seorang pria Carolina Utara, Amerika Serikat (AS) yang dipenjara selama puluhan tahun mendapatkan kompensasi miliaran rupiah setelah terbukti tidak bersalah atas sebuah kasus pembunuhan .

Juri federal AS menemukan fakta bahwa seorang pria kulit hitam berusia 58 tahun telah menghabiskan 23 tahun penjara tidak bersalah karena tuduhan pembunuhan. Juri pun memberinya kompensasi sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp86 miliar.

Pada tahun 1995, Darryl Howard dijatuhi hukuman 80 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Doris Washington yang berusia 29 tahun dan putrinya yang berusia 13 tahun, Nishonda, pada tahun 1991. Dia dinyatakan bersalah atas pembakaran dan dua tuduhan pembunuhan tingkat dua.

Hukuman Howard hapus pada 31 Agustus 2016, ketika seorang hakim Durham County mengakui adanya pelanggaran di antara pihak berwenang, menurut AP. Dia kemudian diberikan pengampunan tidak bersalah oleh Gubernur Roy pada bulan April, menurut WTVD-TV.



Pada tahun 2017, ia mengajukan gugatan hak-hak sipil federal dengan alasan bahwa mantan detektif polisi Durham Darell Dowdy, pemerintah kota, dan lainnya menyebabkan hukuman yang salah.

Dalam gugatan itu, pengacara Howard berpendapat bahwa bukti baru membuktikan bahwa Howard tidak terlibat, menurut dokumen pengadilan.

Bukti baru - termasuk robekan di alat kelamin Washington dan air mani di alat kelamin Nishonda - menunjukkan bahwa Washington dan putrinya mengalami pelecehan seksual, menurut The News & Observer. Mereka ditemukan tertelungkup di tempat tidur di apartemen mereka yang dibakar.

Dugaan penyebab kematian Washington adalah pukulan di dada, dan putrinya dicekik, lapor outlet berita Raleigh.



Pengacara Howard juga berpendapat bahwa detektif Dowdy merusak barang bukti. Bulan lalu, juri di North Carolina menemukan bukti palsu Dowdy yang berperan dalam hukuman atas Howard, menurut The Charlotte Observer. Namun Dowdy membantah bahwa dia melakukan hal itu.

WRAL melaporkan bahwa pengacara Howard berpendapat bahwa Dowdy berbagi informasi tentang pembunuhan ganda kepada informan sebelumnya dalam upaya untuk memberatkan Howard.

"Kami yakin dengan penyelidikan yang dilakukan Detektif Dowdy," kata pengacara Dowdy, Nick Ellis, mengutip laporan WRAL yang dilansir Bussines Insider, Rabu (8/12/2021).

Pada tanggal 1 Desember, juri North Carolina memberikan Howard USD6 juta atau sekitar Rp86 miliar sebagai ganti rugi.



"Saya senang dengan putusan itu, tetapi saya agak kesal dengan kerugiannya," kata Howard kepada outlet berita lokal.

Ketika ditanya oleh seorang reporter The News & Observer apakah dia merasa keadilan telah ditegakkan, Howard dengan tegas mengatakan tidak.

"Tidak, jujur dengan Anda, tapi memang begitu," ia menegaskan.

Menurut AP tim hukum Howard sebelumnya meminta total ganti rugi sekitar USD48 juta.

"Ini jumlah yang sangat besar," Emma Freudenberger, seorang pengacara di tim hukum Howard, mengatakan kepada juri.

"Dan kau tahu? Itu hampir tidak cukup," cetusnya.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)