Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza
Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
loading...
Wilayah Jalur Gaza, Palestina, saat dibombardir militer Israel pada 2014. Foto/REUTERS
A
A
A
AMSTERDAM - Pengadilan banding Belanda pada Selasa (7/12/2021) memutuskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Benny Gantz kebal dari tuntutan warga sipil di Belanda dalam kasus serangan udara di Gaza, Palestina, 2014. Penggugat kehilangan enam orang kerabatnya dalam pengeboman militer tersebut.
Pengadilan menguatkan temuan pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2020 bahwa Gantz—saat itu menjabat panglima militer—yang menjalankan kebijakan pemerintah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perdata Belanda.
Baca juga: 7 Fakta Xi Mingze, Putri Cantik Presiden China yang Misterius
Penggugat, Ismail Ziada—seorang warga negara Belanda asal Palestina—mengatakan dia kehilangan ibunya, tiga saudara laki-lakinya, saudara iparnya dan keponakannya dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.
Dalam gugatan itu, Ziada meminta ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Gantz—seorang prajurit karier yang menjadi politisi—di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda.
Pengadilan menguatkan temuan pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2020 bahwa Gantz—saat itu menjabat panglima militer—yang menjalankan kebijakan pemerintah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perdata Belanda.
Baca juga: 7 Fakta Xi Mingze, Putri Cantik Presiden China yang Misterius
Penggugat, Ismail Ziada—seorang warga negara Belanda asal Palestina—mengatakan dia kehilangan ibunya, tiga saudara laki-lakinya, saudara iparnya dan keponakannya dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.
Dalam gugatan itu, Ziada meminta ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Gantz—seorang prajurit karier yang menjadi politisi—di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda.
Lihat Juga :