Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza

Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
loading...
A A A


Namun, mengutip yurisprudensi internasional, pengadilan Belanda mengatakan itu tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus kerusakan sipil di Belanda, bahkan jika itu menyangkut dugaan kejahatan perang.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) menuduh Israel melakukan kejahatan perang selama serangan tujuh minggunya terhadap Gaza pada tahun 2014 yang disebutnya sebagai "Operation Protective Edge".

Menurut angka PBB, sekitar 2.200 warga Palestina diperkirakan tewas dalam konflik itu, termasuk hingga 1.500 warga sipil. Enam puluh tujuh tentara Israel dan enam warga sipil di Israel juga tewas.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)