Anggota Parlemen Inggris: Hamas Punya Hak Hukum untuk Melawan

Sabtu, 27 November 2021 - 09:20 WIB
loading...
Anggota Parlemen Inggris: Hamas Punya Hak Hukum untuk Melawan
Hamas, faksi Palestina penguasa Jalur Gaza. FOTO/Reuters
A A A
LONDON - Anggota Parlemen Inggris , Crispin Blunt, memperingatkan Pemerintah Inggris agar tidak melarang gerakan perlawanan Palestina di Jalur Gaza, Hamas . Blunt mengatakan, hal itu akan memiliki "efek yang mengerikan untuk memasukkan apa pun ke Gaza".

Menurutnya, karena daerah kantong yang terkepung oleh Israel itu diatur oleh Hamas, maka melarang gerakan itu berarti pemerintah tidak dapat menanganinya. Kondis ini juga membuat dunia internasional tidak dapat memberikan bantuan kepada jutaan orang Palestina yang sangat membutuhkan di Gaza.



Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (26/11/2021), Blunt juga menyatakan, di bawah hukum internasional, Hamas memiliki hak hukum untuk melawan. Dia menjelaskan, bagaimanapun serangan yang digunakan pada orang-orang Palestina itu melanggar hukum, karena tidak ditargetkan dan tidak pandang bulu".

"Posisi pribadi saya adalah bahwa solusi dua negara sudah lama berlalu. Bahwa pada akhirnya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan ini sebenarnya adalah dengan orang-orang yang datang bersama dan kami memungkinkan itu terjadi, membantu itu terjadi. Saya khawatir tindakan hari ini justru sebaliknya," kata Blunt dalam debat tentang usulan pemerintah Inggris untuk menunjuk Hamas sebagai "kelompok teroris".

Pekan lalu pemerintah Inggris mengumumkan rencana untuk melabeli Hamas sebagai organisasi teroris secara keseluruhan. Sebelumnya, Inggris juga telah melarang sayap militer gerakan Brigade Izz Al-Din Al-Qassam. Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel akan mendorong perubahan di parlemen dengan alasan bahwa tidak mungkin membedakan antara sayap politik dan militer Hamas.



Pasca rencanan tersebut, faksi-faksi Palestina di Jalur Gaza telah meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan pemerintah negara itu untuk melabeli kelompok perlawanan Hamas sebagai organisasi teroris.

"Kami meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan dan tidak meloloskannya," kata Imad Al-Agha, juru bicara faksi tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency. "Rakyat Palestina kami bersatu dalam menolak keputusan pemerintah Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris," tambahnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)