Faksi Palestina di Gaza Desak Parlemen Inggris Cabut Label Teroris pada Hamas

Minggu, 21 November 2021 - 14:20 WIB
loading...
Faksi Palestina di Gaza...
Hamas, faksi Palestina penguasa Jalur Gaza. FOTO/Reuters
A A A
GAZA - Faksi-faksi Palestina di Jalur Gaza telah meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan pemerintah negara itu untuk melabeli kelompok perlawanan Hamas sebagai organisasi teroris.

Desakan ini muncul dalam konferensi pers yang diadakan oleh faksi-faksi di Gaza, setelah pertemuan untuk membahas upaya Inggris guna meloloskan undang-undang di Parlemen yang menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.



"Kami meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan dan tidak meloloskannya," kata Imad Al-Agha, juru bicara faksi tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (20/11/2021). "Rakyat Palestina kami bersatu dalam menolak keputusan pemerintah Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan pada hari Jumat bahwa dia telah melarang Hamas sebagai organisasi "teroris". Langkah tersebut, yang akan diajukan di parlemen Inggris pekan depan, dapat membuat para pendukung dan aktivis Hamas menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun.

Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam larangan Inggris itu sebagai "agresi berkelanjutan" terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka.

Al-Agha mengatakan, pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina kami, yang merupakan tanggung jawab pemerintah Inggris.



“Keputusan itu secara langsung menargetkan dan memusuhi rakyat Palestina dan menyangkal hak sah mereka untuk memperjuangkan pembebasan dari pendudukan," ujar al-Agha.

Al-Agha memperingatkan Inggris bahwa melarang Hamas merupakan perpanjangan dari "kebijakan kolonial", menyerukan negara Eropa untuk bukannya mengejar "langkah-langkah praktis untuk menebus kejahatan historis yang diwakili oleh Deklarasi Balfour."

Deklarasi Balfour adalah dokumen tertanggal 2 November 1917 yang meletakkan dasar bagi pembentukan Israel. Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour setuju untuk mendirikan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

Al-Agha juga mendesak “orang-orang bebas di dunia” untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina dan untuk memprotes langkah itu di depan kedutaan besar Inggris di seluruh dunia. Dia juga meminta Majelis Umum PBB, Liga Arab, dan Organisasi Konferensi Islam untuk "menolak resolusi ini dan menghadapinya dengan tegas."
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)