Faksi Palestina di Gaza Desak Parlemen Inggris Cabut Label Teroris pada Hamas
Minggu, 21 November 2021 - 14:20 WIB
loading...
Hamas, faksi Palestina penguasa Jalur Gaza. FOTO/Reuters
A
A
A
GAZA - Faksi-faksi Palestina di Jalur Gaza telah meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan pemerintah negara itu untuk melabeli kelompok perlawanan Hamas sebagai organisasi teroris.
Desakan ini muncul dalam konferensi pers yang diadakan oleh faksi-faksi di Gaza, setelah pertemuan untuk membahas upaya Inggris guna meloloskan undang-undang di Parlemen yang menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.
Baca: Inggris Nyatakan Hamas Organisasi Teroris dan Terlarang
"Kami meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan dan tidak meloloskannya," kata Imad Al-Agha, juru bicara faksi tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (20/11/2021). "Rakyat Palestina kami bersatu dalam menolak keputusan pemerintah Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan pada hari Jumat bahwa dia telah melarang Hamas sebagai organisasi "teroris". Langkah tersebut, yang akan diajukan di parlemen Inggris pekan depan, dapat membuat para pendukung dan aktivis Hamas menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam larangan Inggris itu sebagai "agresi berkelanjutan" terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka.
Al-Agha mengatakan, pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina kami, yang merupakan tanggung jawab pemerintah Inggris.
Desakan ini muncul dalam konferensi pers yang diadakan oleh faksi-faksi di Gaza, setelah pertemuan untuk membahas upaya Inggris guna meloloskan undang-undang di Parlemen yang menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.
Baca: Inggris Nyatakan Hamas Organisasi Teroris dan Terlarang
"Kami meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan dan tidak meloloskannya," kata Imad Al-Agha, juru bicara faksi tersebut, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (20/11/2021). "Rakyat Palestina kami bersatu dalam menolak keputusan pemerintah Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan pada hari Jumat bahwa dia telah melarang Hamas sebagai organisasi "teroris". Langkah tersebut, yang akan diajukan di parlemen Inggris pekan depan, dapat membuat para pendukung dan aktivis Hamas menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam larangan Inggris itu sebagai "agresi berkelanjutan" terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka.
Al-Agha mengatakan, pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina kami, yang merupakan tanggung jawab pemerintah Inggris.
Lihat Juga :