Jaksa Agung Arab Saudi Perintahkan Tangkap Pria yang Menghina Allah
loading...
A
A
A
RIYADH - Jaksa Agung Arab Saudi Sheikh Saud Al-Muajab mengeluarkan perintah untuk menangkap dan mengadili seorang pria yang menghina Allah melalui video di Twitter. Perintah ini dibocorkan seorang sumber di Kejaksaan.
"Jaksa Agung menginstruksikan untuk memulai penyelidikan atas kejahatan ini setelah memverifikasi keaslian konten video yang dikaitkan dengannya," kata sumber resmi di Kejaksaan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (25/11/2021).
Sumber tersebut mengatakan bahwa Kejaksaan tidak akan menyia-nyiakan upaya dalam mengejar dan mengkriminalisasi mereka yang menganjurkan ide-ide yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan akan membawa orang-orang tersebut ke pengadilan.
Pada saat yang sama, kata sumber tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan terus mengepung para ideolog teroris yang mencoba menyebarkan pemikiran dan ideologi menyimpang mereka di antara anggota masyarakat.
Di bawah undang-undang anti-kebencian Arab Saudi, tindakan atau pun ujaran yang menghina Allah, para nabi atau istri para nabi dalam bentuk apa pun dapat dihukum minimal tujuh tahun penjara dan SR500.000 atau salah satu dari keduanya.
"Jaksa Agung menginstruksikan untuk memulai penyelidikan atas kejahatan ini setelah memverifikasi keaslian konten video yang dikaitkan dengannya," kata sumber resmi di Kejaksaan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga
Sumber tersebut mengatakan bahwa Kejaksaan tidak akan menyia-nyiakan upaya dalam mengejar dan mengkriminalisasi mereka yang menganjurkan ide-ide yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan akan membawa orang-orang tersebut ke pengadilan.
Pada saat yang sama, kata sumber tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan terus mengepung para ideolog teroris yang mencoba menyebarkan pemikiran dan ideologi menyimpang mereka di antara anggota masyarakat.
Di bawah undang-undang anti-kebencian Arab Saudi, tindakan atau pun ujaran yang menghina Allah, para nabi atau istri para nabi dalam bentuk apa pun dapat dihukum minimal tujuh tahun penjara dan SR500.000 atau salah satu dari keduanya.
(min)