Pangeran Mohammed bin Salman Ampuni Para Pembangkang, Bebas Pulang ke Arab Saudi Tanpa Dihukum
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:58 WIB
loading...
Putra Mahkota Mohammed bin Salman tawarkan ampunan kepada para pembangkang di pengasingan. Mereka bebas pulang ke Arab Saudi tanpa dihukum apa pun. Foto/SPA
A
A
A
RIYADH - Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman menawarkan ampunan kepada para pembangkang yang berada di pengasingan. Mereka sekarang bebas pulang ke kerajaan tanpa dihukum apa pun.
Tawaran amnesti itu diumumkan Kepala Badan Keamanan Negara Arab Saudi Abdulaziz Al-Howairini, dengan mengutip arahan Pangeran Mohammed bin Salman.
Berbicara di saluran MBC yang berbasis di Riyadh, Al-Howairini mengatakan amnesti tersebut berlaku bagi mereka yang "hanya disesatkan atau dieksploitasi oleh pihak-pihak jahat".
Baca Juga: Arab Saudi Buru Koruptor Besar-besaran, 131 Orang Ditangkap dan 370 Diselidiki
Menurutnya, mereka tidak akan dihukum saat mereka kembali ke Arab Saudi.
"Kerajaan menyambut baik kepulangan mereka yang menyebut diri mereka sebagai oposisi di luar negeri, asalkan mereka tidak memiliki kasus pribadi yang dikenakan terhadap mereka, seperti pembunuhan, pencurian, atau kejahatan penyerangan," kata Al-Howairini, mengacu pada tuduhan yang hanya dapat dibatalkan oleh penggugat atau keluarga korban, sebagaimana dilansir The New Arab, Selasa (4/3/2025).
Tawaran amnesti itu diumumkan Kepala Badan Keamanan Negara Arab Saudi Abdulaziz Al-Howairini, dengan mengutip arahan Pangeran Mohammed bin Salman.
Berbicara di saluran MBC yang berbasis di Riyadh, Al-Howairini mengatakan amnesti tersebut berlaku bagi mereka yang "hanya disesatkan atau dieksploitasi oleh pihak-pihak jahat".
Baca Juga: Arab Saudi Buru Koruptor Besar-besaran, 131 Orang Ditangkap dan 370 Diselidiki
Menurutnya, mereka tidak akan dihukum saat mereka kembali ke Arab Saudi.
"Kerajaan menyambut baik kepulangan mereka yang menyebut diri mereka sebagai oposisi di luar negeri, asalkan mereka tidak memiliki kasus pribadi yang dikenakan terhadap mereka, seperti pembunuhan, pencurian, atau kejahatan penyerangan," kata Al-Howairini, mengacu pada tuduhan yang hanya dapat dibatalkan oleh penggugat atau keluarga korban, sebagaimana dilansir The New Arab, Selasa (4/3/2025).
Lihat Juga :