Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Kamis, 18 November 2021 - 11:33 WIB
loading...
A A A
"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya. Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," papar dia.

Vance menjelaskan, informasi lebih lanjut akan diberikan pada Kamis (18/11/2021).

Pada 2020, Jaksa Distrik Manhattan meluncurkan tinjauan terhadap hukuman tersebut setelah bertemu perwakilan Proyek Innocence, kelompok hukum nirlaba yang berkampanye untuk keadilan bagi individu yang dikatakan telah dihukum secara salah.

Awal tahun ini putri Malcolm X meminta agar penyelidikan pembunuhan dibuka kembali berdasarkan bukti baru.

Mereka mengutip surat ranjang kematian dari seorang pria yang adalah seorang polisi pada saat pembunuhan 1965. Surat itu menuduh kepolisian New York dan FBI berkonspirasi dalam pembunuhan itu.

Malcolm X adalah advokat karismatik untuk pemberdayaan kulit hitam. Setelah bertahun-tahun sebagai juru bicara terkemuka Nation of Islam, pandangannya kemudian menjadi lebih moderat.

Nation of Islam mendukung separatisme untuk kulit hitam Amerika. Malcolm X berusia 39 tahun ketika dia terbunuh.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)