Mantan PM Malaysia Najib Tunggu Vonis Pengadilan Pertama pada Juli
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:16 WIB
loading...
PM Malaysia Najib Razak berdoa bersama pendukungnya sebelum masuk ruang pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 3 Desember 2019. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia akan membacakan vonis dalam kasus korupsi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak pada 28 Juli.
Ini merupakan pengadilan korupsi pertama yang dihadapi Najib terkait skandal yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib menghadapi puluhan dakwaan kriminal terkait dana USD4,5 miliar yang dicuri dari 1MDB, lembaga negara yang turut dia dirikan pada 2009.
Dalam kasus pertama terhadapnya, Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan atas tuduhan dia secara ilegal menerima transfer USD9,84 juta dari mantan unit 1MDB, SRC International.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk membacakan vonisnya, saat jaksa dan pengacara memberikan argumen penutup setelah 14 bulan proses pengadilan.
Ini merupakan pengadilan korupsi pertama yang dihadapi Najib terkait skandal yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib menghadapi puluhan dakwaan kriminal terkait dana USD4,5 miliar yang dicuri dari 1MDB, lembaga negara yang turut dia dirikan pada 2009.
Dalam kasus pertama terhadapnya, Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan atas tuduhan dia secara ilegal menerima transfer USD9,84 juta dari mantan unit 1MDB, SRC International.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk membacakan vonisnya, saat jaksa dan pengacara memberikan argumen penutup setelah 14 bulan proses pengadilan.
Lihat Juga :