Myanmar Dakwa Jurnalis AS Lakukan Penghasutan dan Terorisme, Terancam Bui Seumur Hidup
Kamis, 11 November 2021 - 05:30 WIB
loading...
Jurnalis Amerika Serikat, Danny Fenster yang ditahan Junta militer Myanmar. FOTO/DW
A
A
A
YANGON - Junta Myanmar telah mendakwa seorang jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster (37) yang ditahan sejak Mei lalu dengan tuduhan penghasutan dan terorisme. Fenster terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup .
“Fenster, yang ditangkap ketika dia mencoba meninggalkan negara itu pada Mei, didakwa di bawah undang-undang anti-teror dan penghasutan,” kata pengacaranya, Than Zaw Aung, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/11/2021).
Baca: Penembak Gelap Gentayangan di Myanmar, Buru Aktivis dan Penentang Pemerintah
Hukuman di bawah undang-undang kontraterorisme membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November. Fenster bekerja untuk outlet lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika dia ditahan.
Dia sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum imigrasi, dan ditahan di penjara Insein Yangon. “Dia menjadi sangat kurus. Fenster "kecewa" karena dikenai dakwaan baru, yang diajukan pada Selasa,” tambah Zaw Aung.
Baca: Militer Myanmar Dituduh Gunakan Tahanan sebagai Perisai Hidup dalam Pertempuran
Keluarga Fenster datang beberapa hari setelah mantan diplomat AS dan perunding sandera, Bill Richardson bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw. Richardson sebelumnya telah merundingkan pembebasan tahanan dan prajurit AS di Korea Utara, Kuba, Irak dan Sudan. Baru-baru ini Ia berusaha untuk membebaskan narapidana yang berafiliasi dengan AS di Venezuela.
“Fenster, yang ditangkap ketika dia mencoba meninggalkan negara itu pada Mei, didakwa di bawah undang-undang anti-teror dan penghasutan,” kata pengacaranya, Than Zaw Aung, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/11/2021).
Baca: Penembak Gelap Gentayangan di Myanmar, Buru Aktivis dan Penentang Pemerintah
Hukuman di bawah undang-undang kontraterorisme membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November. Fenster bekerja untuk outlet lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika dia ditahan.
Dia sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum imigrasi, dan ditahan di penjara Insein Yangon. “Dia menjadi sangat kurus. Fenster "kecewa" karena dikenai dakwaan baru, yang diajukan pada Selasa,” tambah Zaw Aung.
Baca: Militer Myanmar Dituduh Gunakan Tahanan sebagai Perisai Hidup dalam Pertempuran
Keluarga Fenster datang beberapa hari setelah mantan diplomat AS dan perunding sandera, Bill Richardson bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw. Richardson sebelumnya telah merundingkan pembebasan tahanan dan prajurit AS di Korea Utara, Kuba, Irak dan Sudan. Baru-baru ini Ia berusaha untuk membebaskan narapidana yang berafiliasi dengan AS di Venezuela.
Lihat Juga :