Pria Ini Sengaja Potong 2 Kakinya demi Asuransi Rp45,9 Miliar

Kamis, 11 November 2021 - 14:22 WIB
loading...
A A A


Terdakwa bersikeras dia tidak bersalah dan bahwa dia menginjak pecahan kaca yang mengakibatkan dia kehilangan keseimbangan dan jatuh di depan kereta yang baru saja berangkat dari stasiun.

Penyelidikan panjang menyimpulkan bahwa terdakwa harus menerima hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan perintah untuk membayar ÂŁ4.725 untuk biaya hukum.

Terdakwa mengatakan kepada surat kabar Blikk: "Saya menemukan putusan ini sangat aneh, tentu saja tidak seperti yang saya harapkan, saya kecewa."

"Saya perlu melihat ini sampai akhir karena, sebagaimana adanya, ini tidak benar, dan pengadilan harus merasakan hal yang sama," katanya, seperti dikutip dari The Mirror, Kamis (11/11/2021).

Belum ada konfirmasi apakah terdakwa akan dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum kejadian, terdakwa bekerja di sektor energi termal dan memasang boiler di dalam dan luar negeri.

Namun kehilangan kakinya mengakhiri kariernya dan dia sekarang mengeklaim cedera dan kasus hukum telah membuatnya bangkrut.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)