Gituan dengan Putri Kandung, Hukuman Pria Ini Dipotong karena Dianggap Berlebihan

Sabtu, 06 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Pada kesempatan lain terdakwa memukulinya karena seorang kepala sekolah memberi tahu bahwa korban mengembangkan "perasaan" pada seorang anak laki-laki.

Korban sejak kecil diajari untuk tidak bergaul dengan orang non-Kristen dan tidak berbicara dengan anak laki-laki.

Masih menurut pengadilan, pelecehannya menjadi tindakan seksual pada pertengahan 2010 ketika korban berusia 16 tahun.

Baca juga: Guru Perempuan Ini Berhubungan Intim dengan Siswa, Klaim Muridnya Terangsang di Kelas

Pernyataan fakta yang disepakati yang diajukan ke Pengadilan Distrik mencatat terdakwa menganiaya dan melecehkan korban setelah istrinya pergi bekerja.

"Pelecehannya segera meningkat ketika dia mulai menuntun korban untuk melakukan hubungan seksual," kata Hakim Hulme.

Setelah melecehkannya pada kesempatan pertama, dia menyerahkan catatan dengan kata-kata berbunyi: "Jangan katakan pada siapa pun".

Pada satu kesempatan terdakwa mengatakan kepada korban: "Kamu akan terlihat lebih baik jika kamu kehilangan berat badan dari paha kamu."

Korban dilaporkan merasa seperti "budak" yang bahkan tidak pada tingkat yang dianggap manusia.

Korban pada suatu saat membujuk orang tuanya untuk mengizinkannya tinggal di pedesaan bersama bibinya selama liburan sekolah.

Selama perjalanan, ayahnya mengirim email yang menyatakan "cinta" untuknya, memintanya untuk meninggalkan pacarnya dan mengusulkan untuk melarikan diri dan menikah dengannya.

Bibinya menemukan surat-surat itu tetapi ketika dia memberi tahu anggota keluarga lainnya, ibu gadis itu meremehkan kemungkinan polisi akan turun tangan, alih-alih menyalahkan putrinya sendiri.

"Anda akan menghancurkan keluarga Anda hanya untuk ini," bunyi catatan pengadilan mengutip perkataan sang ibu kepada korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Rusia Sebut Tetangga...
Rusia Sebut Tetangga Indonesia Ini Bisa Menjadi Markas Senjata Nuklir AS
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Gabung Aliansi 40 Negara untuk Misi Pasca-perang di Selat Hormuz
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Eks Presiden Korsel...
Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara Terkait Operasi Drone ke Korut
SpaceX Pecahkan Rekor...
SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Sepanjang Sejarah, Raup Dana Rp1.335 Triliun
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved