Dihamili Kakak Kandung, Anak Perempuan 12 Tahun Ini Lahirkan Bayi

Kamis, 04 November 2021 - 12:17 WIB
loading...
Dihamili Kakak Kandung, Anak Perempuan 12 Tahun Ini Lahirkan Bayi
Anak perempuan 12 tahun di Wales, yang diperkosa kakak kandungnya yang berusia 14 tahun, telah melahirkan. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SWANSEA - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Wales melahirkan bayi setelah dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sakit perut. Dia ternyata telah diperkosa oleh kakak laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun.

Pengadilan Swansea di Inggris yang menangani kasus ini menyatakan anak perempuan tersebut baru berusia 11 tahun ketika dia diperkosa oleh kakak laki-lakinya di rumah keluarga mereka.



Menurut pengadilan pelaku pemerkosaan tumbuh dengan "batas seksual yang kabur" dan dikelilingi oleh budaya "rahasia dan kebohongan" yang diciptakan oleh orang tua mereka.

Pengadilan mendengar kesaksian bagaimana anak perempuan itu mulai mengeluh pada dini hari karena sakit perut yang parah sebelum melahirkan bayi beberapa jam kemudian.

Jaksa penuntut, Georgina Buckley, mengatakan seorang bidan telah bertanya kepada anak itu apakah dia sebelumnya pernah berhubungan seks, dan dia mengatakan tidak tahu.

Jaksa kemudian bertanya apakah anak perempuan itu telah menyetujui hubungan seksual dan anak itu mengatakan dirinya berpikir begitu, tetapi tidak yakin.

Menurut jaksa, tidak jelas apakah anak perempuan itu menyadari bahwa dirinya hamil.

Anak itu telah memberi tahu bidan bahwa dia tidak sadar tetapi terdengar memberi tahu orang lain di rumah sakit bahwa dia tahu dirinya hamil.

Polisi menginterogasi kakak laki-lakinya yang masih remaja setelah persalinan, yang mengaku pernah berhubungan seks dengan adik perempuannya pada satu kesempatan.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa tidak ada pemaksaan atau ancaman apa pun yang berkontribusi pada insiden kehamilan tersebut.

Remaja lelaki yang menjadi ayah dari bayi tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan.

Anak perempuan 12 tahun yang menjadi ibu muda itu dengan sedih menceritakan bagaimana dia mendambakan hidup normal untuk seorang gadis seusianya dan ingin bayinya memiliki kehidupan yang terbaik.



Dalam pernyataan dampak yang dibacakan ke pengadilan, dia juga mengatakan dirinya tidak ingin pulang ke rumah keluarganya lagi.

Dean Pulling, pengacara untuk terdakwa remaja, mengatakan jelas bahwa dua bersaudara itu telah mengalami "pengasuhan yang disfungsional, lalai, dan berpotensi melecehkan", di mana orang tua mereka melepaskan kendali.

Pengacara itu mengatakan bahwa kliennya telah secara rutin terpapar pornografi di rumah keluarganya sejak dia berusia 10 tahun.

"Anak-anak adalah produk dari asuhan mereka dan lingkungan yang mereka hadapi," katanya, seperti dikutip dari Wales Online, Kamis (4/11/2021).

Anak laki-laki tersebut menyesal dan menanggapi dengan baik pengaruh positif dari orang tua asuh yang sekarang tinggal bersamanya.

Pengacaranya mengatakan kepada pengadilan bahwa penahanan akan menghasilkan sedikit tetapi "biayanya" besar, dan menyerukan hukuman non-penahanan.

Hakim Christopher Vosper menjadikan remaja tersebut sebagai subjek perintah rujukan ke fasilitas pemuda selama dua tahun dengan persyaratan pengawasan dan persyaratan aktivitas.

Terdakwa akan menjadi pelanggar seks terdaftar selama 30 bulan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)