Kaget Ditagih Pajak Rp6,5 Miliar, Tukang Becak Lapor Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 00:16 WIB
loading...
Pratap Singh, tukang becak di India kaget ditagih pajak senilai lebih dari Rp6,5 miliar. Foto/Times of India
A
A
A
NEW DELHI - Seorang pengemudi becak elektronik asal Uttar Pradesh, India , kaget setelah menerima pemberitahuan dari departemen pajak penghasilan bahwa dia harus membayar pajak Rs3,47 crore (Rs34.754.896) atau lebih dari Rp6,5 miliar. Tukang becak itu pun melapor ke polisi.
Pratap Singh, seorang warga desa Bakalpur, telah mengadukan masalah itu polisi. Namun, tidak ada Laporan Informasi Pertama (FIR)—laporan polisi di India—yang diajukan terhadap departemen pajak.
Baca juga: Cerita Gairah Seks Raja Juan Carlos Meledak-ledak, Tiduri Hampir 5.000 Wanita
Inspektur polisi setempat, MP Singh, mengatakan kepada Times of India, Selasa (26/10/2021) bahwa polisi menemukan sebuah perusahaan yang berbasis di Delhi terdaftar dengan PAN (Permanent Account Number)—di Indonesia dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pratap Singh.
FIR, kata Singh, akan diajukan berdasarkan bukti lebih lanjut yang dikumpulkan.
Singh telah menerima telepon dari departemen pajak penghasilan pada 19 Oktober 2021, memintanya untuk hadir di kantornya. Ketika datang, dia disajikan pemberitahuan penagihan pajak sebesar Rs3,47 crore.
“Saya telah mengendarai becak elektronik selama empat tahun terakhir dan mendapatkan Rs 400-500 sehari, yang hampir tidak cukup untuk memberi makan lima anggota keluarga. Saya bahkan tidak bisa memikirkan jumlah seperti itu," katanya.
Pratap Singh, seorang warga desa Bakalpur, telah mengadukan masalah itu polisi. Namun, tidak ada Laporan Informasi Pertama (FIR)—laporan polisi di India—yang diajukan terhadap departemen pajak.
Baca juga: Cerita Gairah Seks Raja Juan Carlos Meledak-ledak, Tiduri Hampir 5.000 Wanita
Inspektur polisi setempat, MP Singh, mengatakan kepada Times of India, Selasa (26/10/2021) bahwa polisi menemukan sebuah perusahaan yang berbasis di Delhi terdaftar dengan PAN (Permanent Account Number)—di Indonesia dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pratap Singh.
FIR, kata Singh, akan diajukan berdasarkan bukti lebih lanjut yang dikumpulkan.
Singh telah menerima telepon dari departemen pajak penghasilan pada 19 Oktober 2021, memintanya untuk hadir di kantornya. Ketika datang, dia disajikan pemberitahuan penagihan pajak sebesar Rs3,47 crore.
“Saya telah mengendarai becak elektronik selama empat tahun terakhir dan mendapatkan Rs 400-500 sehari, yang hampir tidak cukup untuk memberi makan lima anggota keluarga. Saya bahkan tidak bisa memikirkan jumlah seperti itu," katanya.
Lihat Juga :