Kaget Ditagih Pajak Rp6,5 Miliar, Tukang Becak Lapor Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 00:16 WIB
loading...
Kaget Ditagih Pajak Rp6,5 Miliar, Tukang Becak Lapor Polisi
Pratap Singh, tukang becak di India kaget ditagih pajak senilai lebih dari Rp6,5 miliar. Foto/Times of India
A A A
NEW DELHI - Seorang pengemudi becak elektronik asal Uttar Pradesh, India , kaget setelah menerima pemberitahuan dari departemen pajak penghasilan bahwa dia harus membayar pajak Rs3,47 crore (Rs34.754.896) atau lebih dari Rp6,5 miliar. Tukang becak itu pun melapor ke polisi.

Pratap Singh, seorang warga desa Bakalpur, telah mengadukan masalah itu polisi. Namun, tidak ada Laporan Informasi Pertama (FIR)—laporan polisi di India—yang diajukan terhadap departemen pajak.



Inspektur polisi setempat, MP Singh, mengatakan kepada Times of India, Selasa (26/10/2021) bahwa polisi menemukan sebuah perusahaan yang berbasis di Delhi terdaftar dengan PAN (Permanent Account Number)—di Indonesia dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pratap Singh.

FIR, kata Singh, akan diajukan berdasarkan bukti lebih lanjut yang dikumpulkan.

Singh telah menerima telepon dari departemen pajak penghasilan pada 19 Oktober 2021, memintanya untuk hadir di kantornya. Ketika datang, dia disajikan pemberitahuan penagihan pajak sebesar Rs3,47 crore.

“Saya telah mengendarai becak elektronik selama empat tahun terakhir dan mendapatkan Rs 400-500 sehari, yang hampir tidak cukup untuk memberi makan lima anggota keluarga. Saya bahkan tidak bisa memikirkan jumlah seperti itu," katanya.



Departemen pajak penghasilan menyarankan dia untuk mengajukan pengaduan polisi karena seseorang telah mengambil nomor GST (goods and services tax) terhadap kartu PAN-nya dan menjalankan bisnis yang memiliki omset Rs43,4 crore pada 2018-2019, dan bertanggung jawab untuk membayar pajak hampir Rs3,5 crore.

“Informasi diterima di portal Insight di bawah risiko tinggi tanpa kasus pelapor dimana telah ditunjukkan bahwa penilai melaporkan omset Rs43,44 crore di GSTR-1. Namun, pajak yang dinilai tidak diajukan dalam ITR-nya dalam batas waktu pengajuan," bunyi penilaian oleh departemen pajak.

Singh telah mengajukan permohonan kartu PAN di Jan Suvidha Kendra, Bakalpur, pada Maret 2018 dan diberi tahu bahwa ia akan menerimanya setelah satu bulan.

Ketika dia tidak menerima kartu PAN, dia telah menghubungi pusat dan telah menerima fotokopi berwarna kartu PAN dari seorang pria bernama Sanjay Singh.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)