Enaknya Hidup Raja Charles yang Bebas Pajak Warisan, Ini Alasannya

Jum'at, 29 November 2024 - 13:22 WIB
loading...
Enaknya Hidup Raja Charles...
Berdasarkan klausul tahun 1993, Raja Charles III dari Kerajaan Inggris bebas pajak kekayaan yang diwarisinya. Foto/BBC
A A A
LONDON - Raja Charles III dari Kerajaan Inggris, tidak perlu membayar pajak atas kekayaan yang diwarisi dari mendiang ibunya; Ratu Elizabeth II.

Meski demikian, Raja Charles sebenarnya telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.

Alasan Raja Kerajaan Inggris bebas pajak warisan karena sebuah klausul yang disetujui pada tahun 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major, di mana setiap warisan yang diwariskan "dari penguasa ke penguasa" terhindar dari pungutan 40% yang diterapkan pada aset senilai lebih dari ÂŁ325.000.



Harta warisan Kerajaan Inggris diperkirakan memiliki aset senilai ÂŁ15,2 miliar, yang 25% dari keuntungannya diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah kedaulatan.

Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja "atas hak mahkota".

Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh raja dan pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah.

Pedoman pemerintah Inggris menyimpulkan, "oleh karena itu tidak pantas jika pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut."

Secara terpisah, Raja Charles juga mewarisi Duchy of Lancaster (Kadipaten Lancaster) dari Ratu Elizabeth II, tanah milik pribadi yang mencakup portofolio tanah, properti, dan aset yang disimpan sebagai amanat untuk penguasa.

Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut, antara lain, untuk mempertahankan "tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)