Enaknya Hidup Raja Charles yang Bebas Pajak Warisan, Ini Alasannya
Jum'at, 29 November 2024 - 13:22 WIB
loading...
Berdasarkan klausul tahun 1993, Raja Charles III dari Kerajaan Inggris bebas pajak kekayaan yang diwarisinya. Foto/BBC
A
A
A
LONDON - Raja Charles III dari Kerajaan Inggris, tidak perlu membayar pajak atas kekayaan yang diwarisi dari mendiang ibunya; Ratu Elizabeth II.
Meski demikian, Raja Charles sebenarnya telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.
Alasan Raja Kerajaan Inggris bebas pajak warisan karena sebuah klausul yang disetujui pada tahun 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major, di mana setiap warisan yang diwariskan "dari penguasa ke penguasa" terhindar dari pungutan 40% yang diterapkan pada aset senilai lebih dari £325.000.
Baca Juga: Wanita Ini Tak Sengaja Buang Harta Karun Bitcoin Rp11,4 Triliun Milik Mantan Pacarnya ke Tempat Sampah
Harta warisan Kerajaan Inggris diperkirakan memiliki aset senilai £15,2 miliar, yang 25% dari keuntungannya diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah kedaulatan.
Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja "atas hak mahkota".
Meski demikian, Raja Charles sebenarnya telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.
Alasan Raja Kerajaan Inggris bebas pajak warisan karena sebuah klausul yang disetujui pada tahun 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major, di mana setiap warisan yang diwariskan "dari penguasa ke penguasa" terhindar dari pungutan 40% yang diterapkan pada aset senilai lebih dari £325.000.
Baca Juga: Wanita Ini Tak Sengaja Buang Harta Karun Bitcoin Rp11,4 Triliun Milik Mantan Pacarnya ke Tempat Sampah
Harta warisan Kerajaan Inggris diperkirakan memiliki aset senilai £15,2 miliar, yang 25% dari keuntungannya diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah kedaulatan.
Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja "atas hak mahkota".
Lihat Juga :