Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati

Senin, 25 Oktober 2021 - 05:23 WIB
loading...
Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi
A A A
YOKOHAMA - Jaksa menuntut hukuman mati untuk seorang mantan perawat yang dituduh membunuh tiga pasien dengan memasukkan disinfektan ke dalam infus mereka di rumah sakit Yokohama dekat Tokyo, Jepang . Kasus mengerikan ini terjadi pada 2016.

Seperti dilaporkan Japan Today, Minggu (24/10/2021), Ayumi Kuboki (34) telah mengaku sengaja mencampurkan larutan antiseptik ke dalam kantong infus, yang menyebabkan pasien meninggal. Hal ini terungkap dalam persidangan hakim tingkat tinggi di Pengadilan Distrik Yokohama.



Jaksa menunjukkan bahwa sementara terdakwa menunjukkan ciri-ciri autisme, Kuboki sepenuhnya kompeten untuk diadili. Dan, gangguan tersebut tidak mempengaruhi pengambilan keputusannya atau berperan dalam melakukan kejahatan.

Pengacara pembela berpendapat dalam persidangan, bahwa Kuboki memiliki kapasitas diri yang berkurang pada saat kejahatan yang disebabkan oleh skizofrenia.

Menurut dakwaan, Kuboki membunuh tiga pasien rawat inap, yakni Sozo Nishikawa (88), Asae Okitsu (78), dan Nobuo Yamaki (88). Peristiwa ini terjadi di bekas Rumah Sakit Oguchi. Ketiganya dibunuh dengan cara menyuntikkan disinfektan ke dalam kantong infus mereka pada September 2016 dengan tujuan membunuh. mereka.



Jaksa mengatakan, Kuboki mengatur waktu infus sehingga pasien akan meninggal setelah dia sudah tidak bertugas untuk menghindari harus berurusan dengan keluarga atas kematian mereka. "Dia bertindak sangat egois. Meskipun dia dalam posisi untuk melindungi orang-orang yang rentan secara sosial," kata Jaksa.

Menjelang argumen jaksa, putri Nishikawa memberikan pernyataan di depan pengadilan. "Saya hampir tidak bisa berpikir terdakwa merasa menyesal atas apa yang dia lakukan. Saya ingin dia menebus kejahatannya dengan kematian," katanya.

Selama persidangan, Kuboki kerap menjawab pertanyaan Jaksa dengan jawaban, "Saya tidak ingat". Putusan atas tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa akan dikeluarkan pada 9 November mendatang.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)