Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Depan Kakbah Pernah Dilecehkan Petugas Agama Malaysia
loading...
A
A
A
Nur Sajat mengatakan kepada NYT bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil terhadap petugas Jais setelah pernyataan mereka diambil. Juga dilaporkan bahwa Jais menolak berkomentar.
Polisi Diraja Malaysia telah meluncurkan perburuan terhadap pengusaha transgender itu setelah dia gagal hadir dalam sidang pengadilan syariah pada bulan Februari 2021.
Bulan lalu, dilaporkan bahwa dia berada di Bangkok, Thailand, di mana dia ditangkap sebentar oleh otoritas Imigrasi sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Pada 18 Oktober 2021, Nur Sajat mem-posting video di Instagram yang mengatakan bahwa dia sudah berada di Australia tempat dia menerima suaka politik.
Nur Sajat sedang diselidiki di Malaysia berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Selangor) 1995, setelah beberapa pengaduan dibuat terhadapnya pada 2018 dan 2020.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual yang terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau fotografi.
Tindakan seperti itu terancam hukuman denda tidak lebih dari RM5.000, penjara lebih dari tiga tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
Polisi Diraja Malaysia telah meluncurkan perburuan terhadap pengusaha transgender itu setelah dia gagal hadir dalam sidang pengadilan syariah pada bulan Februari 2021.
Bulan lalu, dilaporkan bahwa dia berada di Bangkok, Thailand, di mana dia ditangkap sebentar oleh otoritas Imigrasi sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Pada 18 Oktober 2021, Nur Sajat mem-posting video di Instagram yang mengatakan bahwa dia sudah berada di Australia tempat dia menerima suaka politik.
Nur Sajat sedang diselidiki di Malaysia berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Selangor) 1995, setelah beberapa pengaduan dibuat terhadapnya pada 2018 dan 2020.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual yang terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau fotografi.
Tindakan seperti itu terancam hukuman denda tidak lebih dari RM5.000, penjara lebih dari tiga tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
(min)