Dijual, Lukisan Van Gogh yang Dicuri Nazi Diprediksi Laku Rp422 Miliar

Rabu, 20 Oktober 2021 - 05:31 WIB
loading...
Dijual, Lukisan Van Gogh yang Dicuri Nazi Diprediksi Laku Rp422 Miliar
Dijual, lukisan Van Gogh yang dicuri Nazi diprediksi laku Rp422 miliar. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
NEW YORK - Lukisan cat air bertemakan pemandangan hasil panen dari maestro Vincent Van Gogh akan dijual di sebuah rumah lelang pada bulan November. Lukisan tersebut pernah dicuri oleh Nazi selama Perang Dunia II.

Lukisan Van Gogh berjudul Meules de Ble, yang berarti "Tumpukan Gandum", menggambarkan wanita yang bekerja di ladang di Arles, Prancis itu diperkirakan akan dijual hingga USD30 juta atau sekitar Rp422 miliar dalam sebuah lelang di New York City pada 11 November mendatang seperti dilaporkan CNN yang dinukil Washington Examiner, Rabu (20/10/2021).

Balai lelang Christie , rumah lelang yang menjual lukisan itu, mengatakan Van Gogh "terpikat" oleh pekerjaan petani dan berangkat untuk menangkap teater pedesaan dengan goresan dan kolam warna yang menyampaikan suasana hari pertengahan musim panas ini dengan vitalitas yang mencolok pada musim panas 1888.



Setelah melalui beberapa pemilik, termasuk saudara laki-laki Van Gogh dan istrinya, lukisan itu akhirnya dimiliki oleh Miriam Caroline Alexandrine de Rothschild, yang dikenal mengoleksi karya seni dari Van Gogh, serta seniman Prancis Paul Cezanne dan Paul Gauguin. Dengan dimulainya Perang Dunia II, Rothschild melarikan diri ke Swiss, meninggalkan koleksi seninya untuk dirampas oleh Nazi.

Diskusi mengenai kompensasi dan restitusi yang tepat untuk karya seni jarahan Nazi yang seharusnya menjadi milik para penyintas Holocaust dan keluarga mereka telah menyebabkan pertempuran hukum. Pada bulan Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan menolak kompenasi terhadap keturunan pedagang seni Yahudi Jerman yang pernah hidup selama rezim Nazi.

"Setelah gagal mencari kompensasi di Jerman, ahli waris membawa beberapa klaim properti common law di Pengadilan Distrik Amerika Serikat terhadap Jerman," bunyi putusan itu, menambahkan bahwa karena kewajiban, pengadilan harus menahan diri untuk tidak memutuskan kasus tersebut atas dasar kesopanan internasional.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)