Kabur Sebelum Diadili, Nenek Juru Ketik Nazi Ditangkap

Kamis, 30 September 2021 - 23:52 WIB
loading...
Kabur Sebelum Diadili,...
Seorang perempuan berusia 96 tahun ditangkap setelah melarikan diri sebelum menjalani sidang atas kejahatan perang. Foto/Ilustrasi
A A A
MAINZ - Seorang wanita berusia 96 tahun ditangkap setelah melarikan diri dengan taksi sebelum diadili dengan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan massal di sebuah kamp konsentrasi Nazi.

"Terdakwa pergi dalam pelarian dan menghindari hari pembukaan persidangan yang direncanakan," kata juru bicara Pengadilan Distrik Itzehoe.

"Wanita itu terlihat meninggalkan rumahnya dengan taksi," tambahnya seperti dikutip dari NBC News, Jumat (1/10/2021).

Media lokal melaporkan bahwa wanita itu telah meninggalkan rumah orang tuanya di kota Quickborn dan menuju stasiun kereta api di kota kecil itu, yang berjarak sekitar 60 mil sebelah selatan perbatasan Denmark.

"Wanita itu kemudian ditangkap sekitar 35 mil jauhnya di pinggiran kota Hamburg," kata polisi kepada NBC News.

Juru bicara pengadilan mengatakan dia akan dibawa ke hadapan hakim yang akan memutuskan apakah dia layak untuk ditahan. Mengingat usia dan kondisi wanita itu, dia tidak diharapkan secara aktif menghindari persidangan, katanya dalam wawancara terpisah dengan The Associated Press.

Diidentifikasi oleh media Jerman sebagai Irmgard Furchner, dia dituduh berkontribusi sebagai anak berusia 18 tahun atas pembunuhan 11.412 orang ketika menjadi juru ketik di kamp konsentrasi Stutthof dari tahun 1943 hingga 1945.



Menurut situs web museum Stutthof di dekat tempat yang sekarang menjadi kota Gdansk di Polandia, sekitar 65.000 orang, termasuk banyak orang Yahudi, dibunuh atau meninggal di kamp tersebut.

Majalah berita Jerman Der Spiegel melaporkan bahwa Furchner telah menulis surat kepada hakim yang meminta untuk diadili secara in absentia, suatu kemustahilan di dalam hukum Jerman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)