Polisi Norwegia Tetapkan Serangan Panah Maut Sebagai Aksi Teroris

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:40 WIB
loading...
Polisi Norwegia Tetapkan...
Kepolisian Norwegia tetapkan serangan panah maut sebagai aksi teroris. Foto/NPR
A A A
OSLO - Pihak kepolisian Norwegia menetapkan serangan panah mematikan di kota Kongsberg sebagai aksi teror . Meski begitu, hal tersebut tidak mengubah gambaran keamanan nasional negara itu.

“Peristiwa di Kongsberg saat ini tampak sebagai aksi terorisme, tetapi penyelidikan yang dipimpin oleh kepolisian distrik Tenggara akan mengklarifikasi lebih lanjut apa yang memotivasi peristiwa tersebut. Tingkat ancaman di Norwegia masih dinilai moderat," kata dinas kepolisian Norwegia dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Sputnik, Kamis (14/10/2021).

Kepolisian Norwegia menambahkan bahwa polisi terus menilai gambaran ancaman di Norwegia, dan penilaiannya adalah bahwa apa yang terjadi di Kongsberg tidak mengubah gambaran ancaman keamanan nasional.

Baca juga: Ternyata Polisi Norwegia Telah Diperingatkan Serangan Maut Menggunakan Panah

Pada Rabu malam, polisi menahan seorang pria di pusat Kongsberg yang melepaskan tembakan dengan panah, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai dua lainnya. Diketahui tersangka adalah warga Denmark berusia 37 tahun yang tinggal di Kongsberg. Ia beraksi seorang diri.

Tahanan itu telah diinterogasi semalaman.

Menurut polisi, pelaku mengakui ia telah melakukan apa yang dituduhkan dan menyatakan siap untuk bekerja sama dengan polisi. Namun ia tidak menjelaskan motif di balik pembantaian itu.

Empat wanita dan satu pria tewas akibat serangan busur dan anak panah di Kongsberg, Norwegia. Semua korban berusia antara 50 dan 70 tahun.

Baca juga: 5 Tewas dalam Serangan Panah di Norwegia, Pria Denmark Jadi Tersangka
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Imbas Norwegia Larang...
Imbas Norwegia Larang Jual Rudal Canggih, Kapal Perang Malaysia seperti Harimau Tanpa Taring
Penembakan Guncang Masjid...
Penembakan Guncang Masjid Terbesar San Diego AS, 5 Tewas, Termasuk 2 Tersangka
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Ayatollah Ali Khamenei...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Ikuti Indonesia, Inggris...
Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Infografis
Puluhan Tewas Akibat...
Puluhan Tewas Akibat Serangan Teroris di Tempat Konser Moskow
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved